Panduan Aktivasi Coretax

Sudah aktivasi akun Coretax? Jika belum Anda berada di tempat yang tepat. Berikut ini step by step panduan aktivasi akun coretax Anda.
Persiapan Sebelum Aktivasi Coretax
Sebelum masuk ke langkah teknis, ada baiknya Anda menyiapkan beberapa hal berikut:
- NIK (bisa dilihat di KTP)
- Email aktif
- Nomor HP aktif
- Akses ke email (untuk menerima kode atau link)
Pastikan juga koneksi internet stabil.
Step by Step Aktivasi Coretax
1. Kunjungi Website Coretax
Langkah pertama tentu saja membuka aplikasi atau website Coretax di alamat: https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
2. Klik Aktivasi Akun Wajib Pajak
Pada bagian bawah website klik Aktivasi Akun Wajib Pajak.

3. Isi Halaman Permintaan Akses Digital
Setelah klik Aktivasi Akun Wajib Pajak maka Anda akan diarahkan ke halaman Permintaan Akses Digital. Ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan:
- Beri tanda centang pada pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
- Isi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak kemudian klik Cari
- Isi E-mail dan Nomor Telepon
- Klik Take a photo kemudian foto, setelah itu klik Validasi Foto
- Beri tanda centang pada Pernyataan kemudian klik Simpan
- Akan terdapat notifikasi Permintaan akses digital telah berhasil diajukan!

4. Buka Email
Cek email Anda dan buka Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di surat tersebut terdapat password yang bisa Anda gunakan untuk login Coretax. Ini tandanya akun Anda telah berhasil diaktivasi dan Anda sudah bisa masuk ke Coretax.
5. Selesai
Selamat Anda terlah berhasil melakukan Aktivasi Akun di Coretax.
Jika Anda sudah aktivasi tetapi lupa password maka cukup dengan ubah password. Langkah-langkahnya bisa dibaca di artikel:
Atau jika Anda sudah punya login DJP Online maka untuk masuk coretax bisa dengan klik Lupa Password. Panduannya ada di artikel:
Setelah masuk Coretax maka langkah selanjutnya adalah membuat Sertifikat Digital untuk tanda tangan elektronik. Panduannya bisa dibaca di artikel:



