Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembuatan Tanda Tangan Elektronik di Coretax

Tanda Tangan Elektronik

Setelah berhasil login Coretax berikutnya Anda perlu untuk membuat tanda tangan elektronik melalui menu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Login Coretax

Alamatnya di: https://coretaxdjp.pajak.go.id. Login menggunakan NIK dan password Coretax (baca artikel: Cara Masuk Coretax)

  1. Buka Menu Portal Saya-Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital

Tanda Tangan Elektronik

Kolom dibawah ini sudah terisi otomatis.

Tanda Tangan Elektronik

  1. Pilih Sertifikat

Pada Rincian Sertifikat pilih Kode Otorisasi DJP setelah itu buat passphrase. Passphrase ini mirip dengan password. Ketentuannya adalah terdiri dari minimal 8 digit. Minimal terdapat 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 angka, dan 1 karakter khusus (contoh karakter khusus: @, #, %, &)

Tanda Tangan Elektronik


  1. Centang Pernyataan dan klik Kirim.
Tanda Tangan Elektronik
Setelah kirim maka akan terdapat notifikasi sebagai berikut:
Tanda Tangan Elektronik
  1. Cek Validitas

Setelah selesai membuat tanda tangan elektronik/sertifikat digital Anda perlu mengecek status validitasnya dengan cara:

Klik Portal Saya-Profil Saya-Nomor Identifikasi Eksternal

Tanda Tangan Elektronik
Jika status kepemilikan INVALID geser ke kanan, klik Periksa Status, klik Menghasilkan

Tanda Tangan Elektronik
Jika status kepemilikan VALID maka permohonan sudah selesai.

Tanda Tangan Elektronik