Pembuatan Tanda Tangan Elektronik di Coretax
Setelah berhasil login Coretax berikutnya Anda perlu untuk membuat tanda tangan elektronik melalui menu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Login Coretax
Alamatnya di: https://coretaxdjp.pajak.go.id. Login menggunakan NIK dan password Coretax (baca artikel: Cara Masuk Coretax)
- Buka Menu Portal Saya-Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital

Kolom dibawah ini sudah terisi otomatis.
- Pilih Sertifikat
Pada Rincian Sertifikat pilih Kode Otorisasi DJP setelah itu buat passphrase. Passphrase ini mirip dengan password. Ketentuannya adalah terdiri dari minimal 8 digit. Minimal terdapat 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 angka, dan 1 karakter khusus (contoh karakter khusus: @, #, %, &)
- Centang Pernyataan dan klik Kirim.
- Cek Validitas
Setelah selesai membuat tanda tangan elektronik/sertifikat digital Anda perlu mengecek status validitasnya dengan cara:
Klik Portal Saya-Profil Saya-Nomor Identifikasi Eksternal
Jika status kepemilikan INVALID geser ke kanan, klik Periksa Status, klik MenghasilkanJika status kepemilikan VALID maka permohonan sudah selesai..jpg)






