Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beli Rumah Bebas PPN? Ini Syaratnya!

Insentif PPN DTP 2023

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Pada November 2023 pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120 tentang PPN Ditanggung Pemerintah atau kita singkat saja PPN DTP. Intinya pemerintah akan menanggung Pajak PPN 11% yang seharusnya dibayar konsumen untuk pembelian rumah dengan kriteria yang sudah ditentukan. Sebuah berita gembira karena hal ini berarti konsumen dapat membeli rumah dengan harga lebih murah. 

Untuk mendapatkan insentif PPN DTP ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. 

Pertama, insentif tersebut untuk pembelian rumah tapak dan atau satuan rumah susun. Rumah tapak adalah istilah untuk bangunan gedung berupa rumah tinggal. Termasuk didalamnya bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. 

Syarat lain untuk mendapatkan insentif PPN DTP tersebut adalah tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah. Insentif diberikan jika BAST dibuat antara tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024. 

Berikutnya adalah kriteria rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP. Kriterianya adalah sebagai berikut:
  1. Harga Jual maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
  2. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
  3. Rumah telah mendapatkan kode identitas rumah
  4. Belum pernah dilakukan pemindahtanganan
PPN ditanggung Pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun. 

Jumlah besaran insentif PPN DTP yang bisa diperoleh adalah:
  1. Untuk Berita Acara Serah Terima (BAST) mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 jumlah PPN DTP sebesar 100% (seratus persen) untuk harga rumah sampai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Berita Acara Serah Terima (BAST) mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 jumlah PPN DTP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk harga rumah sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Bagaimana Jika Sudah Ada Cicilan Sebelum Aturan Ini Terbit?

Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya peraturan ini tetap dapat diberikan insentif PPN DTP dengan ketentuan: 
  1. Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali paling cepat tanggal 1 September 2023; 
  2. BAST tetap dilakukan sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; 
Insentif PPN DTP hanya diberikan atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan dalam periode pemberian insentif PPN DTP. 

Syarat Orang Pribadi Penerima Insentif PPN DTP

Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas pembelian rumah sebelum berlakunya peraturan ini tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai peraturan ini. 

Orang pribadi ini meliputi:
  1. Warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan; dan 
  2. Warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.