Perpanjangan Insentif Pajak bagi Wajib Pajak dan Tenaga Kesehatan 2022
Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak untuk tenaga kesehatan dan Wajib Pajak terdampak pandemi Covid-19. Berbagai insentif pajak yang semula berakhir di bulan Juni 2022 diperpanjang sampai akhir tahun (31 Desember 2022).
Beberapa jenis insentif pajak yang diperpanjang tersebut antara lain:
- Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19,
- insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor,
- insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22,
- insentif PPh Pasal 21 bagi tenaga kesehatan atau sumber daya manusia di bidang kesehatan
- insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak dengan klasifikasi usaha tertentu,
- insentif PPh final jasa konstruksi DTP.
Perpanjangan pemberian insentif pajak tersebut tertuang dalam 2 (dua) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu PMK-113/PMK.03/2022 tanggal 11 Juli 2022 dan PMK-114/PMK.03/2022 tanggal 11 Juli 2022.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam siaran pers resmi menyampaikan bahwa perpanjangan insentif merupakan salah satu bentuk dukungan dari pemerintah untuk mempercepat pemulihan dan penanganan Covid-19.
Perpanjangan insentif pajak ini merupakan kabar gembira bagi seluruh Wajib Pajak. Namun, perlu diperhatikan tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh insentif ini.
Berikut ini kami sampaikan pokok bahasan dalam kedua PMK tentang perpanjangan insentif di atas sehingga Wajib Pajak bisa mengetahui hal-hal yang perlu dilakukan untuk memperoleh perpanjangan insentif pajak 2022.
Pokok Bahasan PMK-113/PMK.03/2022
PMK-113/PMK.03/2022 merupakan perubahan dari PMK-226/PMK.03/2021. Terdapat beberapa perubahan dalam peraturan baru yang keluar di tahun 2022 ini, antara lain:
Perubahan Pembuatan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) wajib membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur.
Dalam pembuatan faktur pajak tersebut Wajib Pajak harus memilih cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021".
Dalam hal Wajib Pajak memilih cap lainnya maka Wajib Pajak wajib mengisikan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021" pada kolom referensi faktur pajak.
Relaksasi Pelaporan Faktur Pajak Pengganti
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan faktur pajak (membuat faktur pajak pengganti) maka pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 paling lambat pada 31 Desember 2022. Pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2022 paling lambat 31 Desember 2023.
Keharusan Menyampaikan Kembali Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22
Ketentuan Peralihan
Jika Wajib Pajak terdapat penyerahan barang kena pajak (BKP) setelah berakhirnya PMK-226/PMK.03/2021 sampai sebelum berlakunya PMK-113/PMK.03/2022 maka pemberian fasilitas tersebut dilakukan sesuai dengan PMK-226.
Pokok Bahasan PMK-114/PMK.03/2022
Perubahan pihak yang melakukan pelaporan realisasi PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP).
Pada peraturan sebelumnya pihak yang melakukan pelaporan realisasi PPh Final Jasa Konstruksi DTP adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Berdasarkan PMK-114 pihak yang melakukan pelaporan adalah pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah tersebut harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Penanggung jawab dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah. Penanggung Jawab harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak.
Nah, demikian artikel mengenai perpanjangan insentif pajak tahun 2022 ini. Semoga bermanfaat!
Bergabung dengan Tim UlasanPajak
Kami sedang mencoba mengembangkan ulasanpajak menjadi media perpajakan yang lebih baik. Anda tertarik bergabung? Hubungi kami di https://t.me/ulasanpajak