Panduan Login Coretax
Panduan Login Coretax
Coretax adalah sistem baru admnistrasi layanan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, sampai pemeriksaan, dan penagihan pajak dalam satu portal yang disebut Taxpayer Portal (TPPORTAL).
Coretax akan menggabungkan semua layanan elektronik seperti e-Registrasi, e-Filing, e-Faktur, e-Billing, dan sebagainya ke dalam Taxpayer Portal yang bisa diakses melalui jaringan internet. Coretax kemungkinan akan diterapkan mulai Januari 2025.
Tampilan awal dari website Coretax nantinya adalah seperti ini:
Coretax akan tersedia dalam dua Bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Inggris.
Jika Wajib Pajak sudah memiliki akun DJP Online maka untuk login pertama kali mesti mengklik Reset Password (huruf A). Setelah itu maka sistem DJP akan mengirimkan email ke alamat email Wajib Pajak yang terdaftar untuk prosedur berikutnya.
Bagaimana jika lupa email? Wajib Pajak yang lupa email atau tidak bisa membuka email yang terdaftar maka haru melakukan permohonan akses digital (digital access request) yaitu dengan mengklik huruf C.
Sementara itu bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP maka bisa melakukan pendaftaran melalui menu registrasi baru (New Registration) yaitu dengan mengklik huruf B.
Nah, jika sudah bisa login ke Coretax maka tampilannya adalah seperti ini.
Demikian sekilas pembahasan tentang Coretax. Karena belum dirilis secara resmi tentu masih sangat mungkin terdapat perubahan. Pada artikel mendatang akan banyak dibahas mengenai panduan-panduan dasar dalam Coretax.