Pajak Hiburan Kota Semarang
Pengertian Pajak Hiburan
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan merupakan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Jenis Hiburan
Dalam peraturan daerah Kota Semarang beberapa jenis hiburan yang dapat dikenakan pajak hiburan adalah:
- tontonan film;
- pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
- pameran;
- diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
- sirkus, akrobat, dan sulap;
- permainan bilyar dan bowling;
- pacuan kuda, balapan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
- panti pijat dan spa termasuk didalamnya refleksi, mandi uap, dan sejenisnya; dan
- pertandingan olahraga.
Jenis Hiburan Bukan Objek Pajak
Terdapat beberapa jenis hiburan yang tidak termasuk objek pajak hiburan. Artinya penyelenggaran jenis hiburan ini tidak dikenai pajak hiburan.
Jenis hiburan yang tidak dikena pajak hiburan adalah:
- penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran
- panti pijat yang diselenggarakan tunanetra.
Subjek Pajak Hiburan
Siapa pihak yang membayar pajak hiburan? Apakah penikmat hiburan atau penyelenggara hiburannya?
Subjek pajak atau pihak yang membayar pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan.
Pihak penyelenggara hiburan hanya bertugas sebagai pemungut pajak. Artinya kita sebagai penikmat hiburan membayar pajak hiburan ini melalui penyelenggara hiburan.
Tarif Pajak Hiburan Kota Semarang
Tarif pajak hiburan berbeda-beda untuk setiap jenis hiburan. Besarnya adalah:
- 10% untuk jenis pertunjukkan dan keramaian umum yang menggunakan film dan hiburan kesenian rakyat/tradisional ditetapkan sebesar;
- 20% untuk pertunjukkan musik, tari, sirkus, pameran seni, pameran busana, kontes kecantikan
- 35% untuk penyelenggaraan diskotek dan klab malam
- 25% untuk penyelenggaraan karaoke
- 15% untuk permainan, billiard, dan bowling
- 15% untuk permainan ketangkasan dan sejenisnya
- 35% untuk panti pijat dan spa
- 10% untuk pertandingan olah raga
- 15% untuk pusat kebugaran (fitness centre) dan sejenisnya
Cara Penghitungan Pajak Hiburan Kota Semarang
Penyelenggara hiburan wajib mengetahui cara menghitung pajak hiburan ini. Penghitungan ini sebagai dasar pemungutan pajak kepada konsumen.
Cara menghitung pajak hiburan adalah tarif pajak dikalikan dengan dasar pengenaan.
Dasar pengenaan yang dimaksud adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
Termasuk dalam dasar pengenaan pajak hiburan ini adalah potongan harga dan/atau tiket cuma-cuma yang diberikan kepada konsumen.
Cara Pembayaran Pajak Hiburan Kota Semarang
Sebelum membayar pajak hiburan penyelenggara hiburan wajib memiliki NPWPD (NPWP Daerah). Jika penyelenggara hiburan belum memiliki NPWPD maka harus mendaftar terlebih dahulu. Pendaftaran ini paling lama 15 hari sejak kegiatan hiburan beroperasi.
Pembayaran pajak hiburan dilakukan tiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka boleh dilakukan satu hari kerja berikutnya.
Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk walikota.
Wajib Pajak membayar pajak terutang menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD) dan/atau kode pembayaran (id billing) ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota
Cara Pembayaran Pajak Hiburan Insidentil Kota Semarang
Jika penyelenggara hiburan melakukan kegiatan hiburan yang sifatnya insidentil (sementara/tidak permanen) maka tetap harus membayara pajak hiburan.
Jika penyelenggara belum memiliki NPWPD maka wajib melaporkan dan/atau mendaftarkan kegiatan sebelum 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan untuk diterbitkan NPWPD.
Penyelenggara juga wajib melakukan pembayaran setengah dari kewajiban pajak hiburan. Nominalnya dihitung dari jumlah tiket yang akan dijual. Pembayaran kekurangan paling lambat 3 hari setelah kegiatan selesai.
Sanksi Tidak Melakukan Pembayaran Pajak Hiburan
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak terutang melebihi tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Selain itu bagi Wajib Pajak yang tidak membayar pajak terhutang paling lama 2 (dua) bulan berturut-turut akan diterbitkan teguran I.
Jika Wajib Pajak tidak mengindahkan surat teguran I paling lama 7 (tujuh) hari berturut-turut makan akan diterbitkan teguran II.
Apabila dalam 7 (tujuh) hari sejak teguran II tidak diindahkan maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Jabatan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan.
Jika SKPD tersebut tidak diindahkan maka Wajib Pajak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Daftar Pos Pelayanan Pajak Daerah Kota Semarang
Bapenda Kota Semarang
Jalan Pemuda No.148, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah
Pos Pelayanan Pajak Daerah I
Jalan Kanguru Raya No. III, Gayamsari, Kecamatan Gayamsari
Melayani wilayah Kecamatan Semarang Timur, Genuk, Pedurungan, dan Gayamsari
Pelayanan Pajak Daerah II
Jalan Ade Irma Suryani No. 24, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah
Melayani wilayah Kecamatan Semarang Utara, Semarang Tengah, Semarang Selatan, dan Gajah Mungkur
Pos Pelayanan Pajak Daerah III
Jalan Puspowarno No.13-11, Salamanmloyo, Kecamatan Semarang Barat
Melayani wilayah Kecamatan Semarang Barat, Tugu, Mijen, dan Ngaliyan
Pos Pelayanan Pajak Daerah IV
Jalan Prof. Sudarto, Sumurboto, Kecamatan Banyumanik
Melayani wilayah Kecamatan Tembalang, Banyumanik, Gunungpati, dan Candisari
Tambahan keterangan: untuk pembayaran pajak daerah selain PBB dilayani di Pos Pelayanan Pajak Daerah III dan IV.
Telegram Ulasan Pajak
Kami sedang mengembangkan sebuah grup telegram untuk Anda berbagi, bertanya, segala hal tentang perpajakan.
Anda tertarik?
Hubungi kami di https://t.me/ulasanpajak