Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Insentif PPN DTP untuk Rumah Tahun 2022

Insentif PPN DTP 2022

Pada tahun 2022 ini pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah/properti. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2022 tahun 2022.

Siapa saja yang bisa memanfaatkan insentif tersebut? Bagaimana caranya? 

Mari kita bahas!

Penerima Insentif PPN DTP 2022

Pemerintah memberikan insentif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

Rumah tapak adalah bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal. Termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko (ruko) atau kantor (rukan).

Unit hunian rumah susun adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Besaran Insentif PPN DTP 2022

Insentif yang diberikan oleh pemerintah adalah berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Artinya konsumen tidak perlu membayar PPN sebesar yang ditanggung pemerintah.

Besarnya PPN DTP adalah:

50% untuk harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun paling tinggi 2 miliar rupiah.

25% untuk harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun lebih dari 2 miliar s.d. 5 miliar rupiah.

Insentif PPN DTP 2022

Kriteria Rumah Tapak/Rumah Susun yang Mendapatkan Insentif DTP

Tidak semua penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun mendapatkan insentif PPN. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Memiliki harga jual maksimal 5 miliar rupiah
  2. Unit yang diserahkan merupakan unit baru dalam kondisi siap huni dan belum pernah dipindahtangankan
  3. Unit yang diserahkan mendapatkan kode identitas rumah (KIR) dari aplikasi SIKUMBANG di KEMENPUPR/BPTAPERA
  4. Penyerahan secara fisik dilakukan pada periode Januari s.d. September 2022
  5. Satu (1) unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk satu (1) orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun
  6. Konsumen/Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP tahun 2021 dapat memanfaatkan kembali di tahun 2022

Syarat Penyerahan yang Mendapatkan Insentif PPN DTP

Penyerahan terjadi pada saat ditandatangani akta jual beli (AJB) di notaris atau ditandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).

Periode peyerahan tersebut di atas wajib dilakukan antara 1 Januari 2022 s.d. 30 September 2022 untuk memperoleh insentif PPN DTP.

Berita acara serah terima (BAST) didaftarkan di aplikasi SIKUMBANG di KEMENPUPR paling lambat akhir bulan berikutnya.

Pembayaran Uang Muka/Cicilan Sebelum Tahun 2022

Jika konsumen sudah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya insentif PPN DTP tahun 2022 tetap bisa memperoleh insentif PPN DTP 2022. 

Namun, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Uang muka/cicilan tersebut dibayar paling lambat 1 Januari 2021
  2. Peyerahan (penandatanganan akta jual beli/PPJB lunas dan BAST) dilakukan pada periode 1 Januari 2022 s.d. 30 September 2022
  3. Insentif PPN DTP hanya diberikan atas sisa cicilan atau pelunasan mulai masa pajak Maret 2021 s.d. 30 September 2022

Kewajiban Penjual/PKP Terkait Insentif PPN DTP 2022

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN DTP tahun 2022 ini ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh penjual. 

  1. Penjual wajib melakukan pendaftaran rincian ketersediaan rumah dan sarusun di aplikasi SIKUMBANG KEMENPUPR paling lambat 31 Maret 2022
  2. Penjual melengkapi proses pengisian di aplikasi SIKUMBANG KEMENPUPR untuk mendapatkan kode identitas rumah (KIR)
  3. Membuat dua (2) faktur pajak, yaitu faktur pajak 01 dan faktur pajak 07. Jangan lupa cantumkan NPWP/NIK pembeli, kode identitas rumah (KIR) pada nama barang dan mencantumkan tulisan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 6/PMK.010/2022.
  4. Mengupload AJB atau PPJB lunas dan BAST di aplikasi SIKUMBANG KEMENPUPR
  5. Membuat laporan realisasi PPN DTP dengan melaporkan faktur pajak DTP dalam SPT Masa PPN

Telegram Ulasan Pajak

Kami sedang mengembangkan sebuah grup telegram untuk Anda berbagi, bertanya, segala hal tentang perpajakan. 

Anda tertarik?

Hubungi kami di https://t.me/ulasanpajak