Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak Reklame Kota Semarang Bagian Dua (2)

Pajak Reklame Kota Semarang
Pengaturan reklame merupakan wewenang dari pemerintah daerah setempat. Pemerintah daerah memiliki tugas untuk mengatur penyelenggaraan reklame mulai dari perencanaan, perizinan, sampai pengawasan dan pengendalian reklame.

Dengan pengaturan tersebut pemerintah daerah ingin memastikan bahwa keberadaan reklame tidak mengganggu kualitas visual kota. Seringkali kita lihat keberadaan reklame yang tumpang tindih sehingga mengganggu pemandangan kota. Seharusnya hal tersebut menjadi perhatian oleh pemerintah daerah setempat.

Pajak reklame
FOTO ANTARA/Noveradika/Koz/Spt/12. 

Selain itu pengaturan reklame juga bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat. Hal ini penting karena jika tidak diperhatikan maka pemasangan reklame, terlebih lagi yang berukuran besar, berpotensi bahaya bagi pengguna jalan/masyarakat yang melintas di bawahnya.

Dalam pengaturan reklame, Pemerintah Daerah Kota Semarang berpedoman pada enam (6) asas, yaitu:

  1. keterpaduan;
  2. keindahan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; 
  3. keterbukaan;
  4. keselamatan, keamanan, dan ketertiban;
  5. kepastian hukum dan keadilan; dan
  6. akuntabilitas.

Aturan mengenai reklame Kota Semarang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Reklame

Bahasan mengenai wewenang dan kewajiban pemerintah daerah dalam reklame, perencanaan dan penataan reklame, perizinan reklame, sampai pengawasan reklame dan tindak lanjutnya dibahas secara mendalam dalam beleid tersebut.

Pengantar Pajak Reklame dan Retribusi Sewa Lahan Reklame

Seperti kita tahu pemerintah daerah berwenang untuk mengatur, melaksanakan, dan mengelola pemungutan pajak reklame dan retribusi sewa lahan reklame. 

Sebelum membahas secara spesisifk mengenai kedua pungutan di atas mari kita coba pahami pengertiannya.

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

Retribusi sewa lahan reklame adalah pungutan daerah atas pemanfaatan lahan Pemerintah Daerah untuk penempatan titik reklame.

Berdasarkan definisi tersebut dapat diambil sebuah pemikiran bahwa dalam penyelenggaraan reklame bisa saja terdapat dua (2) pungutan oleh pemerintah daerah. 

Pungutan pertama adalah pajak reklame dan yang kedua, jika titik reklame berada di lahan pemerintah daerah, retribusi sewa lahan reklame.

Pembahasan lebih mendalam mengenai pajak reklame dan retribusi sewa lahan reklame akan kami bahas pada artikel berikutnya.

Telegram Ulasan Pajak

Kami sedang mengembangkan sebuah grup telegram untuk Anda berbagi, bertanya, segala hal tentang perpajakan. 

Anda tertarik?

Hubungi kami di https://t.me/ulasanpajak