Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU KUP : Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (I)

UU KUP Ketentuan Umum Perpajakan
UU KUP adalah singkatan Undang Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), yaitu UU nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 16 tahun 2009. UU KUP merupakan hukum formal perpajakan. UU ini mengatur bagaimana hukum materiil perpajakan dijalankan dalam masyarakat.

UU KUP terdiri dari 11 (sebelas) bab dan 50 pasal. Rincian ke-11 bab UU KUP tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan, Dan Tata Cara, Pembayaran Pajak
  • Bab III: Penetapan Dan Ketetapan Pajak
  • Bab IV: Penagihan Pajak
  • Bab V: Keberatan dan Banding
  • Bab VI: Pembukuan dan Pemeriksaan
  • Bab VII: Ketentuan Khusus
  • Bab VIII: Ketentuan Pidana
  • Bab IX: Penyidikan
  • Bab X: Ketentuan Peralihan
  • Bab XI: Ketentuan Penutup


Bab I UU KUP terdiri dari 1 pasal yang terdiri dari 41 ayat. Masing-masing ayat berisi penjelasan mengenai istilah-istilah perpajakan.
Pasal 1 ayat (1) UU KUP. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sering kita membaca frasa "pengertian pajak menurut UU KUP". Frasa tersebut merujuk pada pasal 1 ayat (1) UU KUP tersebut di atas. Penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian pajak sudah kami tuliskan pada artikel berikut: https://www.ulasanpajak.com/2019/04/pengertian-pajak.html
Pasal 1 ayat (11) UU KUP. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 1 ayat (11) UU KUP tersebut menjelaskan mengenai pengertian SPT.


Jika kita sering mendengar istilah kredit pajak namun masih belum paham benar artinya maka pada pasal 1 ayat (22) dan ayat (23) UU KUP terdapat penjelasan mengenai istilah tersebut.
Pasal 1 ayat (22) UU KUP. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Pasal 1 ayat (23) UU KUP. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Pasal 1 ayat (22) menerangkan pengertian Kredit Pajak PPh sedangkan Pasal 1 ayat (23) UU KUP menjelaskan istilah Kredit Pajak PPN.

Pasal 1 ayat (24) UU KUP menjelaskan mengenai pengertian pekerjaan bebas.
Pasal 1 ayat (24) UU KUP. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
(bersambung…)

Dalam memahami UU KUP maka kita perlu juga membaca aturan pelaksanaannya. Pada artikel mendatang akan kami sampaikan aturan pelaksanaan terkait penjelasan dari UU KUP. Sampai jumpa dan jangan sungkan untuk menulis komentar.

Sumber artikel :
https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/uu-kup%20mobile.pdf
https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_dir/d3f97548ab16fac822508c98763ff2c9.pdf