Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mudah Memahami Pengertian Pajak


Pengertian pajak disebutkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengertian pajak menurut undang-undang tersebut adalah pijakan awal untuk memahami pajak dalam artikel ini.

Kemudian sebagai perbandingan akan kami sajikan pula pendapat pajak menurut para ahli.

Kemudian berturut-turut kita akan belajar materi yang lebih spesifik, pengertian pajak pusat dan daerah, pengertian pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, pengertian pajak langsung dan tidak langsung, dan juga istilah lain terkait pengertian pajak.
Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang KUP
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pengertian tersebut ada beberapa poin yang bisa kita pelajari terkait pajak, yaitu:
  1. Terutang oleh orang pribadi atau badan (perusahaan, koperasi, dll)
  2. Bersifat memaksa
  3. Berdasarkan Undang-undang (semua pungutan pajak harus ada dasar hukumnya)


Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Sebagai bahan pembanding dalam memahami pengertian pajak dan mempertajam pengertian dari pajak itu sendiri maka beberapa pendapat ahli dari dalam negeri dan luar negeri berikut bisa dijadikan sumber refensi mempelajari pajak.

✅ Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, Profesor Hukum Pajak Amsterdam University, yang dikutip oleh Santoso Brotodiharjo, Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

✅Edwin R.A. Seligman dalam Essey in Taxation, New York, 1925, mendefinisakan pajak sebagai kontribusi wajib dari orang dan badan kepada pemerintah untuk membiayai suatu pengeluaran yang ditujukan dalam rangka kepentingan umum, tanpa referensi untuk mendapatkan manfaat khusus.

✅N.J. Feldmann, dalam bukunya De Overhelds-middelen van Indonesia, 1949, sebagai dikutip oleh Bustamar Ayza dalam Buku Hukum Pajak Indonesia, 2017 menjelaskan pengertian pajak sebagai prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

✅Dari dalam negeri Prof. Rochmat Soemitro, Profesor Hukum Pajak Universitas Padjajaran, 1979 mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Secara garis besar sekarang dapat kita pahami bahwa pajak adalah iuran/kontribusi dari orang pribadi/badan kepada negara untuk membiayai pengeluaran negara dalam menjalankan pemerintahan. Hal ini berarti pajak adalah satu instrumen yang sangat penting dalam kehidupan bernegara.

Pengertian Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pemungutan pajak di Indonesia sendiri dilakukan oleh pemerintah, baik di pusat ataupun daerah. Hal ini menyebabkan timbulnya istilah pajak pusat dan pajak daerah. Oleh karena itu pengertian pajak pusat dan daerah tidak terlepas dari 'siapa' yang melakukan penarikan/pemungutan.

Bila pajak ditarik oleh pemerintah pusat maka disebut pajak pusat. Contohnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, dll.

Sebaiknya pajak restoran, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, pajak reklame, dll merupakan pajak yang ditarik oleh pemerintah daerah sehingga disebut pajak daerah.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dua jenis pajak pusat yang paling familiar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua jenis pajak ini penarikan dan administrasinya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pajak penghasilan mempunyai beberapa jenis, antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 25, PPh Pasal 29.

Masing-masing pajak penghasilan tersebut dibedakan dari jenis penghasilan yang diperoleh. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan menyewakan barang dan penghasilan yang diperoleh berupa gaji sebagai karyawan sama-sama dikenakan pajak penghasilan, namun hanya jenisnya yang berbeda.

Sebagai contoh, pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Maka pajak penghasilan ini hanya dikenakan kepada orang pribadi. Badan yang mendapatkan penghasilan tidak dikenakan PPh Pasal 21 namun jenis pajak penghasilan yang lain.

Penghasilan orang pribadi tersebut harus dari gaji, upah, honorarium,dll sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain. Orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari berdagang misalnya, tidak dikenakan PPh Pasal 21 namun jenis pajak penghasilan yang lain.

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang terutang atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak di dalam daerah pabean.

PPN tidak dikenakan atas penghasilan seperti PPh namun dari penyerahan barang/jasa. Pihak yang melakukan pembayaran PPN adalah konsumen akhir dari barang/jasa tersebut.

Pengertian Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Pajak langsung adalah pajak subjektif. Artinya kewajiban pajak melekat kepada subjek/orang. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Pajak tidak langsung adalah pajak objektif. Artinya kewajiban ada pada objeknya. Contohnya adalah PPN.