Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Driver Gojek yang Daftar NPWP Wajib Bayar Pajak?

Pajak Driver Gojek

Beberapa waktu yang lalu kami menerima kabar bahwa driver gojek mendapat pesan melalui aplikasi Gopartner perihal pendaftaran NPWP. Ya, NPWP Gojek

Pesannya kurang lebih berisi bahwa Gojek akan mengirimkan data Mitra (Gojek) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga bagi Mitra yang belum memiliki NPWP maka diminta mengisi formulir pendaftaran NPWP.

Dalam rangka NPWP Gojek itu Mitra juga diminta untuk memilih salah satu diantara dua (2) pilihan tarif pajak. Pilihan pertama adalah penghitungan pajak menggunakan tarif pajak final PP 23 2018. Pilihan kedua adalah penghitungan pajak menggunakan tarif pajak pasal 17 UU PPh.

Pada pesan kepada Mitra tersebut diikutsertakan pula ilustrasi penghitungan pajak driver gojek berdasarkan tarif pajak yang dipilih. 

Jika Anda salah satu Mitra Gojek mana yang akan Anda pilih? Pilihan 1 atau 2?

Kami akan mencoba membahas kedua pilihan di atas secara lengkap. 

Silakan simak lanjutan artikel di bawah ini karena Anda mungkin tidak menyangka bahwa memiliki NPWP tidak berarti harus membayar pajak. 

Pilihan 1

Pada pilihan 1 disebutkan bahwa penghitungan pajak menggunkan tarif pajak final PP 23 2008. Tarifnya 0.5% dikalikan penghasilan bruto setiap bulan. Jadi misalkan total penghasilan per bulan Rp4.500.000,- maka pajak driver gojek yang harus dibayar adalah 0.5% x 4.500.000,- = 22.500,-

Tapi tunggu dulu,

PP 23 2008 adalah singkatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2008. Nah, pada tahun 2021 terbit Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Terdapat satu pasal pada UU HPP tersebut yang mengatur mengenai batas omzet yang tidak kena pajak bagi pelaku UMKM

Nilainya 500 juta setahun.

Artinya Wajib Pajak UMKM yang memiliki omzet setahun tidak lebih dari 500 juta tidak dikenakan pajak 0.5%.

Lebih spesifik lagi, bagi Mitra yang telah mendaftar NPWP Gojek, memilih pilihan 1, dan omset selama setahun tidak lebih dari 500 juta maka tidak dikenakan pajak 0.5%.

Ya, Anda tidak salah baca. Tidak dikenakan pajak.

Peraturan ini mulai berlaku mulai tahun 2022.

Pilihan 2

Selanjutnya adalah pilihan 2 yaitu penghitungan menggunakan tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Pilihan ini mengharuskan Anda membuat pembukuan

Ya, pembukuan!

Pembukuan ini diperlukan agar Anda bisa menghitung biaya operasional selama satu tahun. Jika ingin menggunakan tarif pasal 17 maka cara penghitungan pajaknya adalah:

Pertama, Anda harus menghitung jumlah penghasilan bersih. Caranya dengan mengurangi omzet usaha dengan biaya operasional.

Kedua, Anda mesti menghitung penghasilan kena pajak dengan cara mengurangi penghasilan bersih dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

Besar PTKP ini tergantung status Anda di awal tahun.

Jika Anda belum menikah maka besar PTKP adalah 54.000.000 setahun (per bulan 4.500.000,-).

Jika Anda sudah menikah maka mendapatkan tambahan PTKP 4.500.000 sehingga PTKP setahun menjadi 59.500.000,-.

Jika Anda memiliki tanggungan (anak yang belum dewasa, orang tua yang Anda biayai kehidupannya) maka bisa mendapatkan tambahan PTKP 4.500.000 per tanggungan. Maksimal tiga (3) orang tanggungan.

Jadi misalkan Anda sudah menikah dan memiliki tiga anak yang belum bekerja/menikah maka jumlah PTKP setahun adalah 54.000.000,- + 4.500.000,- + (4.500.000,- x 3) = 72.000.000,-

Ketiga, mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak 5%.

Terkesan rumit? Ya, benar makanya ada aturan PP 23 tahun 2018 (pilihan 1) yang mencoba menyederhanakan penghitungan pajaknya.

Oke, demikian pembahasan ringkas mengenai pilihan 1 dan pilihan 2 NPWP Gojek untuk penghitungan pajak driver gojek

Kalau menurut kami yang paling mudah adalah pilihan 1. Apalagi jika setahun omzet Mitra belum mencapai 500 juta maka tidak ada pajak yang harus dibayar. Namun perlu diingat meskipun tidak ada pajak yang dibayar Mitra wajib mencatat omzet tiap bulan.

Satu lagi, memiliki NPWP berarti Anda wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan setahun sekali.