Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak Restoran Kota Semarang

Pengertian Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Pajak Restoran Kota Semarang

Pengertian restoran yang pelayanannya dikenakan Pajak Restoran adalah restoran yang menyediakan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran. Pengertian tersebut mencakup:

  1. rumah makan, 
  2. kafe, 
  3. kafetaria, 
  4. kantin, 
  5. warung, 
  6. kolam pancing, 
  7. bar,
  8. jasa boga,
  9. katering,
  10. dan sejenisnya.

Jika nilai penjualan restoran selama satu tahun tidak melebihi Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) maka atas pelayanan restoran tersebut tidak dikenakan Pajak Restoran. Apabila pelayanan yang disediakan oleh restoran hanya dilakukan pada satu kesempatan atau waktu tertentu saja, tidak secara tetap atau rutin tetap dikenakan pajak yaitu Pajak Restoran Insidentil.

Tarif Pajak Restoran Kota Semarang

Tarif Pajak Restoran Kota Semarang sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran. Pajak tersebut terutang di wilayah tempat restoran berlokasi.

Sebagai bukti pembayaran yang dilakukan di restoran Wajib Pajak wajib menggunakan nota penjualan yang telah diporporasi atau diberi tanda khusus oleh Pemerintah Daerah.

Tata Cara Pembayaran Pajak Restoran

Bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melakukan pembayaran pajak restoran maka terlebih dahulu wajib mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Pendaftaran NPWPD tersebut paling lama 15 (lima belas) hari sejak beroperasinya restoran.

Wajib Pajak membayar pajak terutang menggunkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan/atau id billing ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk walikota. Pembayaran dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka pembayaran harus dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.

Selain pembayaran Wajib Pajak juga wajib melaporkan hasil kegiatannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pelaporan tersebut wajib dilakukan setiap bulan.

Tata Cara Pembayaran Pajak Restoran Insidentil

Jika terdapat kegiatan (pelayanan restoran) yang bersifat insidentil maka Wajib Pajak wajib melaporkan dan/atau mendaftarkan kegiatan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan untuk diterbitkan NPWPD.

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan insidentil tersebut juga wajib melakukan pembayaran separo kewajiban perpajakan dihitung dari jumlah tiket yang akan dijual sebelum kegiatan dilaksanakan. Wajib Pajak juga wajib melakukan porporasi atas penjualan tiket.

Kekurangan pembayaran di atas wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah kegiatan selesai.

Sanksi Tidak Membayar Pajak Restoran

Apabila pembayaran pajak melebihi tanggal jatuh tempo maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari pajak yang seharusnya dibayar paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Apabila Wajib Pajak tetap tidak melakukan pembayaran maka akan dikenai sanksi berupa :

  1. teguran I jika Wajib Pajak tidak membayar pajak terhutang paling lama 2 (dua) bulan berturut-turut,
  2. teguran II jika Wajib Pajak tidak mengindahkan surat teguran I paling lama 7 (tujuh) hari berturut-turut,
  3. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan apabila dalam 7 (tujuh) hari sejak teguran II tidak diindahkan;dan
  4. jika SKPD tersebut tidak tidak diindahkan maka akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD),
  5. apabila STPD tidak dilunasi oleh Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari, maka dilakukan : 1) penutupan sementara terhadap objek pajak dan diterbitkan Surat Paksa, dan 2) apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa maka Walikota atau pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Telegram Ulasan Pajak

Kami sedang mengembangkan sebuah grup telegram untuk Anda berbagi, bertanya, segala hal tentang perpajakan. 

Anda tertarik?

Hubungi kami di https://t.me/ulasanpajak