Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak Reklame Kota Semarang Bagian Satu (1)

Pajak Reklame Kota Semarang

Pengertian Reklame

Sebelum membahas mengenai Pajak Reklame penting bagi kita untuk memahami pengertian reklame itu sendiri. Pada artikel kali ini akan kita bahas pengertian reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati dari suatu tempat oleh umum.

Jenis-Jenis Reklame

Berdasarkan pengertian di atas terdapat beberapa jenis reklame. Antara lain:

1. Reklame Papan atau Billboard 

Reklame Papan atau Billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, collibrite, vynil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat bangunan pada tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.

2. Reklame Baliho 

Reklame Baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, besi atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil/sementara.

3. Reklame Kain/MMT 

Reklame Kain/MMT adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil.

4. Reklame Selebaran 

Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas yang diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan, atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain.

5. Reklame Melekat/Stiker/Poster

Reklame Melekat/Stiker/Poster adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan, ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

6. Reklame Kendaraan 

Reklame Kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan.

7. Reklame Udara 

Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.

8. Reklame Peragaan 

Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.

9. Reklame Suara 

Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat.

10. Reklame Megatron 

Reklame Megatron adalah reklame yang bersifat tetap menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dan bergerak dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik.

11. Reklame Multivision 

Reklame Multivision adalah reklame papan yang berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.

12. Reklame dalam Bentuk Grafiti (Graffity) 

Reklame dalam Bentuk Grafiti (Graffity) adalah reklame yang berupa tulisan atau gambar atau lukisan yang dibuat pada dinding bangunan dengan menggunakan cat.

Kebijakan Reklame Pemerintah Kota Semarang

semarangkota.go.id

Pemerintah Kota  (Pemkot) Semarang berupaya untuk meningkatkan estetika kota dengan melakukan pengaturan reklame. Salah satu upayanya adalah dengan mendorong biro iklan agar mulai menggunakan videotron/megatron dalam pemasangan iklan.

Salah satu videotron yang menarik perhatian saat ini adalah videotron 3D di Taman Piere Tendean. Pada tahun 2022 ini seperti dikutip dari laman semarangkota.go.id akan ada tambahan satu lagi videotron 3D yang berlokasi di Kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang. Videotron 3D sepertinya akan menjadi trend baru bagi pemasangan iklan di Kota Semarang. 

Telegram Ulasan Pajak

Kami sedang mengembangkan sebuah grup telegram untuk Anda berbagi, bertanya, segala hal tentang perpajakan. 

Anda tertarik?

Hubungi kami di https://t.me/ulasanpajak