Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak Hotel Kota Semarang

Pajak Hotel Kota Semarang

Pengertian Pajak Hotel

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk juga jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.

Sedangkan yang disebut sebagai hotel dalam pengertian di atas meliputi:

  1. hotel,
  2. bumi perkemahan,
  3. persinggahan karavan,
  4. vila,
  5. pondok wisata,
  6. motel,
  7. losmen (home stay),
  8. hostel,
  9. gubuk pariwisata, resor wisata, hunian wisata, cottage, guest house dan sejenisnya,
  10. wisma pariwisata termasuk wisma pariwisata remaja,
  11. pesanggrahan dan sejenisnya,
  12. rumah penginapan termasuk penginapan remaja dan sejenisnya,
  13. rumah kos dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) kamar baik yang menyatu maupun secara terpisah di wilayah daerah, yang dimiliki orang pribadi atau badan dengan ketentuan : a)dimiliki oleh 1 (satu) orang/ 1 (satu) badan; atau b) dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang dalam keluarga yang namanya tercantum dalam 1 (satu) Kartu Keluarga serta belum ada pemisahan harta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jasa penunjang yang dikenakan pajak hotel berdasarkan pengertian pajak hotel di atas meliputi fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan persewaan ruangan di hotel.

Persewaan ruangan yang dimaksud adalah ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel yang meliputi resepsi perkawinan, rapat-rapat, pertemuan dan sejenisnya dan ruangan yang digunakan untuk perkantoran, drug store, salon dan sejenisnya.

Selain itu fasilitas olahraga dan hiburan yang juga dikenakan pajak hotel adalah fasilitas olahraga atau hiburan yang disediakan dan dikelola oleh hotel untuk tamu hotel yang meliputi pusat kebugaran (fitness centre), kolam renang, tenis, squash, billiar, karaoke, diskotik, pub, kafe, bar dan sejenisnya.

Tarif Pajak Hotel Kota Semarang

Tarif pajak hotel adalah 10% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar konsumen kepada hotel. Untuk pondok wisata dan kos tarifnya 5%.

Pajak tersebut terutang dan dipungut di wilayah tempat hotel berlokasi.

Tata Cara Pembayaran Pajak Hotel

Jika Wajib Pajak baru pertama kali melakukan pembayaran pajak hotel maka terlebih dahulu wajib mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Pendaftaran NPWPD tersebut paling lama 15 (lima belas) hari sejak beroperasinya hotel.

Wajib Pajak membayar pajak terutang menggunkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan/atau id billing ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk walikota. Pembayaran dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka pembayaran harus dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.

Selain pembayaran Wajib Pajak juga wajib melaporkan hasil kegiatannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pelaporan tersebut wajib dilakukan setiap bulan.

Sanksi Tidak Membayar Pajak Hotel

Apabila pembayaran pajak melebihi tanggal jatuh tempo maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari pajak yang seharusnya dibayar paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Apabila Wajib Pajak tetap tidak melakukan pembayaran maka akan dikenai sanksi berupa :

  1. teguran I jika Wajib Pajak tidak membayar pajak terhutang paling lama 2 (dua) bulan berturut-turut,
  2. teguran II jika Wajib Pajak tidak mengindahkan surat teguran I paling lama 7 (tujuh) hari berturut-turut,
  3. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan apabila dalam 7 (tujuh) hari sejak teguran II tidak diindahkan;dan
  4. jika SKPD tersebut tidak tidak diindahkan maka akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD),
  5. apabila STPD tidak dilunasi oleh Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari, maka dilakukan : 1) penutupan sementara terhadap objek pajak dan diterbitkan Surat Paksa, dan 2) apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa maka Walikota atau pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.