Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak 2022

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak 2022

Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak

Program Pengungkapan Sukarela atau biasa disingkat PPS adalah program baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun 2022, yaitu berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Wajib Pajak yang mengikuti program ini harus melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif tertentu berdasarkan jumlah harta yang diungkap. 

Dengan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain terhindar dari sanksi administrasi kenaikan 200% (bagi Wajib Pajak yang ikut Tax Amnesty) dan tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak.

Program Pengungkapan Sukarela dilaksanakan selama 6 (enam) bulan mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Sesuai namanya program DJP ini bersifat sukarela.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terdiri dari 2 (dua) kebijakan, yaitu:

  1. Kebijakan I untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty (2016) yang belum mengungkapkan seluruh hartanya saat mengikuti program Tax Amnesty tersebut.
  2. Kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tidak dapat diikuti oleh Wajib Pajak Badan yang tidak mengikuti program Tax Amnesty tahun 2016 lalu.

Manfaat Program Pengungkapan Sukarela

Keuntungan bagi Wajib Pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela adalah :

  1. Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya sudah mengikuti program Tax Amnesty (Kebijakan I) maka atas harta yang belum atau kurang diungkap saat Tax Amnesty tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 (Kebijakan II) tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban pajak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 kecuali pajak yang telah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.
  3. Wajib Pajak mendapatkan perlindungan atas data atau informasi yang diungkapkan. Data tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Tarif Program Pengungkapan Sukarela

Tarif pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak untuk mengkuti Program Pengungkapan Sukarela berbeda untuk kebijakan I dan kebijakan II

1. Tarif bagi Wajib Pajak yang sebelumnya sudah mengikuti Tax Amnesty (Kebijakan I) adalah :
  • 11% untuk harta deklarasi Luar Negeri
  • 8%  untuk harta Luar Negeri repatriasi (dialihkan ke Indonesia) dan harta Dalam Negeri
  • 6% untuk harta Luar Negeri repatriasi (dialihkan ke Indonesia) dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy
2. Tarif bagi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 (Kebijakan II) adalah:
  • 18%  untuk harta deklarasi Luar Negeri
  • 14%  untuk harta Luar Negeri repatriasi (dialihkan ke Indonesia) dan harta Dalam Negeri 
  • 12% untuk harta Luar Negeri repatriasi (dialihkan ke Indonesia) dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy

Latar Belakang Program Pengungkapan Sukarela

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan program Pengungkapan Sukarela (PPS) di tahun 2022 karena 2 (dua) hal utama.

Pertama, masih terdapat Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat pengampunan pajak tersebut.

Kedua, masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020.

Dengan program ini DJP ingin memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang akan membetulkan pemenuhan kewajiban perpajakannya selama ini.

Prosedur Program Pengungkapan Sukarela

Program Pengungkapan Sukarela bisa diikuti secara online. Wajib Pajak bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui djponline untuk kemudian secara otomatis mendapatkan Surat Keterangan mengikuti program ini.

Langkah-langkah Program Pengungkapan Sukarela adalah sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dalam bentuk e-form melalui djponline.pajak.go.id
  2. Apabila Wajib Pajak sedang dalam proses restitusi atau upaya hukum maka Wajib Pajak juga harus mengupload 1) Surat Pernyataan Mencabut Permohonan Banding, Gugat, dan/atau Peninjauan Kembali (PK) dan 2) Surat Pernyataan Tidak Meminta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  3. Wajib Pajak melakukan pembayaran PPh Final atas harta yang telah diungkapkan.
  4. Wajib Pajak secara otomatis akan mendapatkan Surat Keterangan (SKET) mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

Tambahan:

Apabila dalam SPPH pertama terdapat kesalahan maka Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) kedua, ketiga dan seterusnya. Selain itu Wajib Pajak juga dapat mencabut SPPH yang telah dilaporkan dengan cara mengisi SPPH baru dengan nilai 0. Namun, Wajib Pajak yang telah mencabut SPPH tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.

Syarat dan Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela

Dari keterangan di atas maka secara umum syarat dan ketentuan bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela adalah:

  1. Ber-NPWP
  2. Membayar PPh Final
  3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2020
  4. Mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum Tahun Pajak 2016 – 2020 (PPh, PPh Pot/Put, PPN)

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2020 harus melaporkan SPT Tahunan PPh OP 2020 dengan mencantumkan harta SPT sebelum 2020  ditambah harta dari penghasilan tahun 2020. Harta lain yang belum diungkapkan bisa diikutkan dalam Program Pengungkapan Sukarela.

Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan setelah UU HPP diundangkan SPT tersebut dianggap tidak disampaikan.

Saluran Informasi Khusus Program Pengungkapan Sukarela DJP

Telepon : 1500-008
Whatsapp : 081156-15008
Livechat : www.pajak.go.id chat pajak
Twitter : @Kring_Pajak
Email : informasi@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id

Penutup

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) patut untuk dicoba. Jika mau sedikit berhitung jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang harus Anda bayar untuk mengikuti program ini niscaya lebih kecil dari pajak dan denda yang harus Anda bayar jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan data bahwa Anda belum sepenuhnya melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Selain itu program ini tidak lahir dari ruang hampa. DJP menemukan bahwa masih terdapat selisih antara data saldo keuangan (rekening) Wajib Pajak yang diperoleh dari pertukaran data keuangan dengan harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bisa jadi salah satu data keuangan yang DJP peroleh itu adalah data kita.

Jika masih terdapat harta, penghasilan, data yang belum kita laporkan dalam SPT Tahunan maka Program Pengungkapan Sukarela ini adalah solusi bagi kita.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.