Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tutorial Pendaftaran NPWP Warisan Belum Terbagi

Tutorial Pendaftaran NPWP Warisan Belum Terbagi

Daftar Isi :

A. Pengertian Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

B. Cara Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

C. Jangka Waktu Pendaftaran NPWP Warisan Belum Terbagi

D. Tutorial Pendaftaran NPWP Warisan Belum Terbagi

E. Kesimpulan

A. Pengertian Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Wajib Pajak warisan belum terbagi adalah Wajib Pajak atas warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib Pajak warisan belum terbagi merupakan subjek pajak pengganti dari subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggal dunia.

Saat timbulnya subjek pajak pengganti tersebut adalah sejak wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan berakhir sejak warisan dibagi kepada yang berhak (ahli waris).

Jika atas warisan yang belum dibagi memberikan penghasilan maka atas penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan.

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menanggung pajak penghasilan tersebut yang dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurusi harta peninggalan.

Wajib Pajak warisan belum terbagi merupakan subjek pajak pengganti. Objek pajaknya adalah penghasilan yang timbul dari warisan tersebut.

B. Cara Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara tertulis dan elektronik /online.

B.1 Pendaftaran NPWP Secara Tertulis

Pendaftaran NPWP secara tertulis artinya Wajib Pajak mencetak formulir pendaftaran NPWP, mengisi, dan menandatanganinya kemudian mengirimkannya ke Kantor Pajak.

Pendaftaran NPWP secara tertulis dapat dilakukan dengan:

  1. datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),
  2. melalui pos, dan
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Mulai tanggal 15 Juni 2020 sampai tulisan ini dibuat pendaftaran NPWP dengan datang langsung ke KPP atau KP2KP dihentikan sementara.

B.2. Pendaftaran NPWP Secara Elektronik/Online

Sedangkan pendafataran secara elektronik atau online dilakukan dengan mengisi formulir pada aplikasi administrasi di laman/website ereg.pajak.go.id.

Wajib Pajak tidak perlu mencetak formulir pendaftaran NPWP juga tidak perlu datang ke KPP atau KP2KP.

tips: Pendaftaran NPWP secara online dapat dilakukan kapan saja (24 jam setiap hari).

C. Jangka Waktu Pendaftaran NPWP Warisan Belum Terbagi

Jika Wajib Pajak melakukan pendaftaran NPWP secara online maka NPWP akan langsung diperoleh setelah pendaftaran selesai (otomatis).

Bila permohonan dilakukan secara tertulis maka kantor pelayanan pajak akan menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima dan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

C.1 Jangka Waktu Permohonan Tertulis

Kantor Pelayanan Pajak akan membuat Bukti Penerimaan Surat (BPS) begitu surat permohonan diterima.

Kartu NPWP akan diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS.

Kartu NPWP akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui alamat email, pos, dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

C.2 Jangka Waktu Permohonan Elektronik

Kantor Pelayanan Pajak akan membuat bukti penerimaan elektronik (BPE) begitu Wajib Pajak selesai mengisi Aplikasi Registrasi.

NPWP akan diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPE.

Saat ini NPWP langsung terbit begitu Wajib Pajak selesai mengisi aplikasi registrasi.

Sedangkan kartu NPWP akan dicetak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan NPWP.

Kartu NPWP akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui alamat email, pos, dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

tips: Jika Wajib Pajak ingin langsung memperoleh NPWP maka gunakan cara pendaftaran secara online.

D. Tutorial Pendaftaran NPWP Warisan Belum Terbagi

D.1 Tutorial Pendaftaran NPWP Secara Tertulis Bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

  1. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran NPWP
  2. Mengirim formulir pendaftaran NPWP yang sudah diisi dan ditandatangani dengan melampirkan kelengkapan dokumen ke KPP atau KP2KP sesuai tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan.

Formulir pendaftaran Wajib Pajak dapat diunduh di sini.

Kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan adalah:

  • Fotokopi akta kematian atau surat keterangan kematian atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, dan
  • Fotokopi kartu NPWP ahli waris atau fotokopi akta wasiat dan kartu NPWP pelaksana wasiat atau fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurusi harta peninggalan dan kartu NPWP pihak yang mengurusi harta peninggalan.

Tata Cara Pengisian Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi terdiri dari 3 lembar.

Perhatikan formulir pendaftaran wajib pajak Warisan Belum Terbagi di bawah ini beserta petunjuk pengisiannya:

Halaman 1 terdiri dari isian:

A1. IDENTITAS WAJIB PAJAK

Pendaftaran NPWP Warisan Belum Terbagi
isi sesuai tanda 'X' yang ditunjukkan tanda panah

Pendaftaran NPWP Warisan Belum Terbagi
diisi identitas Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi

A2. IDENTITAS WAKIL WAJIB PAJAK WARISAN BELUM TERBAGI

formulir pendaftaran NPWP Warisan Belum Terbagi
diisi identitas salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau pihak yang mengurus harta peninggalan

Halaman 2 terdiri dari isian:

B. SUMBER PENGHASILAN

Pada bagian ini terdapat 4 (empat) kotak. Silakan pilih salah satu sesuai dengan pekerjaan Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP Warisan Belum Terbagi

1. Pekerjaan dalam hubungan kerja (sebagai karyawan)

Wajib Pajak bekerja sebagai karyawan atau pegawai baik pegawai negeri atau swasta. Termasuk anggota TNI dan POLRI.

2. Kegiatan Usaha

Wajib Pajak bekerja wiraswasta (contoh dagang, pertanian, dll)

Pada metode pembukuan/pencatatan Anda bisa memilih pencatatan.

3. Pekerjaan Bebas

Untuk Wajib Pajak dengan profesi di bawah ini

  1. pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi; dan/atau
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

4. Lainnya

untuk Wajib Pajak pekerjaan yang tidak ada di tiga kotak lainnya.

Perkiraan Penghasilan per Bulan

Pada isian ini Anda memilih perkiraan penghasilan per bulan.

Pilihan tersebut tidak berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus Anda bayar.

C. ALAMAT

Pada isian ALAMAT terdapat 3 kategori:

1. Alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya

Diisi alamat dimana sekarang Anda tinggal (belum tentu sama dengan alamat sesuai KTP)

2. Alamat sesuai KTP

Alamat sesuai KTP tidak perlu diisi jika sama dengan alamat dimana sekarang Anda tinggal.

3. Alamat tempat usaha (ada di halaman 3)

Diisi dengan alamat toko/usaha jika Anda memilih sumber penghasilan dari Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, dan Lainnya.

Halaman 3 terdiri dari isian:

C. lanjutan ALAMAT

Diisi jika Anda memilih sumber penghasilan dari Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, dan Lainnya.

D. PERNYATAAN dan halaman tanda tangan

Pada pernyataan Anda bisa memilih:

  • Akan melaksanakan hak dan kewajiban.
  • Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban (non efektif/non aktif).

Pilihan di atas (belum akan melaksanakan hak dan kewajiban) dipilih jika pada saat mendaftar Wajib Pajak belum memiliki penghasilan. NPWP Anda akan berstatus non efektif.

Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan dan nama terang pada kolom yang disediakan.

D.2. Prosedur Pendaftaran NPWP Secara Elektronik bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

  1. Membuat Akun di website ereg.pajak.go.id
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP di ereg.pajak.go.id

Tata Cara membuat akun di ereg.pajak.go.id

1. Kunjungi ereg.pajak.go.id klik daftar

Mendaftar Akun Pajak Melalui Ereg

2. Masukkan alamat email dan captcha

3. Buka email dari eregistration@pajak.go.id kemudian klik link verifikasi di dalam email tersebut

ereg.pajak.go.id

4. Isi Pendaftaran Akun

Jenis WP pilih Orang Pribadi.

Pada halaman ini Wajib Pajak membuat password yang akan digunakan untuk mendaftar NPWP.

Pilih pertanyaan dengan jawaban bisa diisi apa saja.

5. Buka email dari eregistration@pajak.go.id dan klik link aktivasi di dalam email tersebut

ereg.pajak.go.id

6. Selesai

Wajib Pajak kini sudah memiliki akun untuk login ke laman ereg.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP secara online.

tips: Jika link aktivasi dan link verifikasi tidak terkirim ke email: 1) gunakan browser yang berbeda, 2) clear cookies dan cache pada browser, 3) gunakan New Private Window (Mozilla)/New Incognito Window (Chrome), 4) ulangi proses permintaan link aktivasi/link verifikasi, dan 5) apabila masih terkendala silakan akun ereg baru dengan menggunakan email lain selain gmail.

Tata Cara Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP di ereg.pajak.go.id

1. Login ke ereg.pajak.go.id

ereg.pajak.go.id
Wajib Pajak login dengan user name alamat email dan password yang telah dibuat pada saat pembuatan akun di ereg.pajak.go.id

2. Isi Formulir Registrasi Data WP

ereg.pajak.go.id
halaman muka Formulir Registrasi Data WP di ereg.pajak.go.id

Pada dasarnya formulir isian pada aplikasi ereg.pajak.go.id sama dengan formulir pada pendaftaran secara tertulis di atas

Wajib Pajak dapat menggunakan tata cara pengisian formulir pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi di atas sebagai pedoman dalam pengisian formulir online.

Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen di bawah ini untuk diupload saat pendaftaran

  • Scan akta kematian/surat keterangan kematian/dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, dan
  • Scan kartu NPWP ahli waris/ fotokopi akta wasiat dan kartu NPWP pelaksana wasiat/ fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurusi harta peninggalan dan kartu NPWP pihak yang mengurusi harta peninggalan.

3. Kirim Permintaan Token kemudian Kirim Permohonan

Setelah selesai mengisi Formulir Registrasi Data WP Wajib Pajak melakukan Permintaan Token.

Nomor token akan dikirim eregistration@pajak.go.id ke email Wajib Pajak.

Salin nomor token dari email dan gunakan saat kirim permohonan!


nomor token reg.pajak.go.id
terdapat 2 (dua) aksi terakhir setelah selesai mengisi formulir, yaitu Minta Token dan Kirim Permintaan

4. Selesai

NPWP elektronik dikirimkan ke alamat email Wajib Pajak.

Baik pendaftaran secara tertulis atau online, kartu NPWP fisik akan dikirim oleh KPP terdaftar ke alamat tempat tinggal Wajib Pajak setelah berhasil melakukan pendaftaran NPWP. Apabila belum diterima, Wajib Pajak bisa melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar atau Wajib Pajak dapat mengajukan Permintaan Kembali atas NPWP tersebut ke KPP/KP2KP terdekat.

E. Kesimpulan

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan maka atas penghasilan yang dihasilkan dari warisan tersebut dikenakan pajak penghasilan.

Jika warisan di atas belum dibagikan maka salah satu ahli waris/pelaksana wasiat/pihak yang ditunjuk untuk mengurusi harta warisan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP warisan belum terbagi.

Pendaftaran NPWP tersebut bisa dilakukan secara tertulis atau online.

Syarat pendaftaran NPWP warisan belum terbagi adalah:

  1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
  2. Fotokopi akta kematian/surat keterangan kematian/dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, dan
  3. Fotokopi kartu NPWP ahli waris/ fotokopi akta wasiat dan kartu NPWP pelaksana wasiat/ fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurusi harta peninggalan dan kartu NPWP pihak yang mengurusi harta peninggalan.

Jika warisan tersebut telah selesai dibagi kepada ahli waris maka atas NPWP warisan belum terbagi dapat dilakukan penghapusan.

Demikian artikel mengenai pendaftaran NPWP warisan belum terbagi.

Jika ada pertanyaan terkait pendaftaran NPWP atau topik perpajakan lainnya jangan sungkan untuk menghubungi kami atau meninggalkan komentar.

Sampai jumpa pada tutorial pajak selanjutnya!