Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Laporan Realisasi Insentif Pajak 2020

Laporan Realisasi Insentif Pajak 2020
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan insentif pajak maka wajib membuat laporan realisasi insentif pajak dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui website pajak.go.id.

Laporan realisasi insentif pajak pajak penghasilan final (PPh Final) dan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan laporan realisasi insentif pajak penghasilan pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor) dan pajak penghasilan pasal 25 (PPh Pasal 25) dilakukan setiap 3 (tiga bulan).

(update 17 Juni 2020 ada di bagian bawah artikel)

Langkah-langkah Laporan Realisasi Insentif Pajak

1. Login di website pajak.go.id
2. Klik tab profil, kemudian
  • Pilih aktivasi fitur layanan
  • Cek/centang eReporting Insentif COVID-19
  • Klik ubah, website pajak.go.id akan otomatis logout
  • Silakan login kembali kemudian lanjut ke langkah 3
Laporan Realisasi Insentif Pajak 2020
sumber : official page facebook Ditjen Pajak RI
3.Klik tab Layanan
4.Klik eReporting Insentif COVID-19
5.Klik tambah untuk memilih pelaporan yang akan dilakukan
6.Pilih jenis pelaporan yang akan dilakukan
Laporan Realisasi Insentif Pajak
sumber : official page facebook Ditjen Pajak RI
Sampai tulisan pada artikel ini diunggah pajak.go.id baru memfasilitasi laporan realisasi insentif pajak untuk PPh Final dan PPh Pasal 21.

Pelaporan realisasi insentif pajak tersebut menggunakan file excel yang dapat diunduh setelah mengaktifkan layanan eReporting Insentif COVID-19.

Simulasi Pengisian Laporan Realisasi Insentif Pajak

1. Pengisian Laporan Realisasi Insentif Pajak PPh Final
Insentif pajak PPh final artinya jumlah PPh final yang seharusnya kita bayar tiap bulan akan ditanggung pemerintah. Oleh karena itu insentif ini juga disebut insentif PPh Final DTP (ditanggung pemerintah).

File excel laporan realisasi insentif pajak PPh Final DTP terdiri dari 2 (dua) sheet. Perhatikan gambar di bawah ini:

Laporan realisasi insentif pajak PPh Final DTP

PEMOTONG ATAU PEMUNGUT: Sheet ini untuk melaporkan PPh Final apabila kita dipotong/dipungut oleh rekanan/pemungut. Misalkan kita ada transaksi ke dinas.

catatan : Bila tidak memiliki penghasilan dari rekanan/pemungut maka tidak perlu diisi dan jangan dihapus sheetnya.

Isian laporan realisasi PPh Final DTP dari pemotong/pemungut adalah sebagai berikut:

File laporan realisasi insentif pajak PPh Final DTP

NO : diisi 1,2, dst

LOKASI USAHA: diisi tempat usaha kita

NPWP: NPWP kita

NPWP PEMOTONG/PEMUNGUT: NPWP pihak yang melakukan pemotongan PPh Final kita

PEREDARAN BRUTO: Jumlah omzet/peredaran bruto selama masa pajak yang dilaporkan (misal kita lapor untuk masa pajak April maka diisi jumlah peredaran bruto bulan April)

PPH FINAL DTP: Jumlah PPh Final dari penghasilan bruto di atas

catatan: Pemotong dan pemungut membuat billing dengan stempel PPh Final DTP. Billing tersebut akan dilampirkan saat pelaporan oleh Wajib Pajak. Namun, sampai saat artikel ini dibuat eReporting belum memfasilitasi pengunggahan billing. Untuk saat ini pelaporan tidak perlu mengunggah billing tersebut.

Isian laporan realisasi PPh Final DTP lainnya adalah sebagai berikut:

laporan realisasi insentif pajak PPh Final DTP

Pengisiannya sama dengan sheet PEMUNGUT ATAU PEMOTONG, hanya saja penghasilan bruto disini adalah penghasilan yang biasanya kita setor sendiri pajaknya.

Jika kita tidak bertransaksi dengan pemungut (biasa menyetor sendiri pajak penghasilan sesuai PP23 yaitu 0,5% dari omzet) maka kita hanya perlu mengisi sheet LAINNYA ini.

2. Pengisian Laporan Realisasi Insentif Pajak PPh Pasal 21
Insentif pajak PPh Pasal 21 berarti jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya disetor atas pemotongan terhadap penghasilan pegawai/karyawan ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu insentif ini biasa juga disebut insentif pajak PPh Pasal 21 DTP (ditanggung pemerintah).

Cara pengisiannya adalah sebagai berikut:

laporan realisasi insentif pajak PPh Pasal 21 DTP

Jumlah Penghasilan Bruto : diisi jumlah penghasilan bruto dari pegawai yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Jika dalam satu perusahaan terdapat pegawai yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan tidak maka hanya diisi jumlah penghasilan bruto pegawai yang mendapatkan insentif.

Sheet kedua berisi detail pegawai yang mendapatkan insentif tersebut.
laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP
catatan: Pelaporan realisasi insentif PPh pasal 21 DTP seharusnya dilengkapi billing. Namun sampai artikel ini dibuat eReporting belum memfasilitasi penguploadan billling tersebut sehingga tidak perlu dilampirkan terlebih dahulu.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian file excel adalah sebagai berikut:

1. Penamaan File Excel
Format penamaan file excel untuk laporan realisasi isnentif pajak adalah sebagai berikut

AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx (file harus berekstensi .xlsx pada update terbaru file berekstensi .xls)

Keterangan:

A: 15 digit (NPWP),
NPWP tannpa perlu tanda baca

B: 2 digit (Masa Pajak Awal),
04 untuk masa pajak April
05 untuk masa pajak Mei, dst

C: 2 digit (Masa Pajak Akhir),
Diisi sama dengan masa pajak awal

D: 4 digit (Tahun Pajak),
Tahun pajak : 2020

E: 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
Kode 01 untuk pelaporan realisasi insentif pajak PPh Final
Kode 02 untuk pelaporan realisasi insentif pajak PPh Pasal 21

F: 2 digit (Kode Pembetulan)
00 untuk kode normal (artinya laporan realisasi insentif pajak pertama kali)
01, 02, dst untuk kode pembetulan (artinya untuk melakukan pembetulan atas laporan realisasi insentif pajak yang pernah dilakukan, misalnya; sudah pernah melakukan pelaporan realisasi insentif masa pajak April 2020 tapi ada kesalahan dan melaporkan ulang)

2. Bila Terjadi Error Saat Laporan Realisasi Insenstif Pajak
Jika terjadi error saat laporan realisasi insentif pajak pertama kali pastikan bahwa format penamaan sudah sesuai dengan ketentuan di atas.

Kedua silakan mencoba langkah berikut sebelum melakukan upload:
1. clear cache, cookies, dan history browser;
2. gunakan private/incognito window pada browser; dan/atau
3. pastikan koneksi internet lancar.

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Bagi Pemberi Kerja
Bagi pemberi kerja yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 harus tetap melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) wajib membuat SSP atau cetakan id billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020”

Jika Pemberi Kerja menggunakan e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian SPT, maka proses pembuatan SSP atau cetakan id billing diganti dengan perekaman kode NTPN (9999999999999999) secara elektronik pada e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP.

Wajib Pajak Terlanjur Menyetor PPh Final dan PPh Pasal 21
Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas PPh Final yang sudah dibayarkan.

Pemotong/pemungut dapat melakukan pemindahbukuan atas pemotongan/pemungutan PPh Final atau PPh Pasal 21 yang lebih dibayar.

Update Tata Cara Laporan Realisasi Insentif Pajak (17 Juni 2020) 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan update aplikasi laporan realisasi insentif pajak. Untuk menghindari error pelaporan lakukan hal berikut:

1. Download File Laporan Realisasi Insentif Pajak Terbaru
Tata Cara Laporan Realisasi Insentif Pajak 2020


Validasi file sudah menjadi satu dengan file excel terbaru. Cukup isi data sesuai file excel tersebut. Jangan menambah atau mengurangi sheet file excel.

2. Setelah Berhasil Mengupload Cek di Menu Monitoring
Tata Cara Laporan Realisasi Insentif Pajak 2020


Setelah berhasil upload belum tentu laporan selesai. Selalu cek di monitoring pelaporan untuk mengetahui status laporan Anda. Validasi file yang Anda laporkan berlangsung dalam 7 hari.

Catatan tambahan:
  • Format file berekstensi .xls
  • Cara setting macro untuk validasi pada halaman excel. Klik File > Excel Options > trust center > trust center setting > macro setting > enable all macros > ok
  • Sebelum mengisi file excel aktifkan macro terlebih dahulu