Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mari Online!

Mari Online
undraw.co
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memaksa (mungkin) semua institusi, pemerintah dan swasta, di seluruh dunia berbenah dalam melayani konsumennya. Tak terkecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setidaknya sampai 29 Mei 2020 DJP menghentikan seluruh pelayanan pajak secara tatap muka. Ini artinya, sampai tanggal tersebut (bila tidak diperpanjang) seluruh kantor pajak tutup! Sebagai gantinya, pelayanan pajak dimasa pandemi dilakukan secara daring (online) atau melalui pos.

DJP sudah menyiapkan sumberdaya untuk melakukan pelayanan secara online. Website pajak.go.id menjadi pintu masuk awal bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan online. Semua bisa dilakukan di website tersebut, mulai dari pendaftaran NPWP sampai pelaporan SPT Tahunan.

Tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di setiap daerah di seluruh wilayah Indonesia juga aktif melakukan sosialisasi layanan online. Kelas-kelas online melalui Whatsapp Group dan Zoom Meeting selalu diadakan tiap kesempatan. Materinya mulai dari tata cara pengisian SPT Tahunan sampai sosialisasi aturan terbaru. Masyarakat bisa melihat jadwal kelas online tersebut melalui instagram, facebook, dan media sosial masing-masing kantor pajak.

KPP juga 'memajang' nomor-nomor telpon pegawai di kanal media sosial mereka untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan informasi dan layanan perpajakan.

Bagi saya pribadi, DJP telah melakukan banyak hal untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan perpajakan di masa pandemi ini. Tentu saja masih ada beberapa kekurangan. Namun, bukan sebuah pekerjaan mudah untuk memindahkan semua layanan ke dalam bentuk online.

Akhir kata, pandemi COVID-19 memaksa semua untuk beradaptasi. Tidak hanya institusi, kita, masyarakat juga perlu 'belajar' lagi. Mulai mengakrabi dunia yang mungkin dulu terasa asing, dunia online. Mari online!