Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Untuk Orang Pribadi

Musim SPT Tahunan sudah dimulai. Yuk mengenal jenis-jenis formulir SPT Tahunan bagi orang pribadi!
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Untuk Orang Pribadi

Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi orang pribadi, formulir 1770, 1770 Sederhana (1770S), dan 1770 Sangat Sederhana (1770SS). Setiap wajib pajak orang pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunan harus memilih salah satu formulir yang sesuai dengan usahanya.

1. Formulir 1770
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Untuk Orang Pribadi

Formulir ini digunakan untuk orang pribadi yang:
1) mendapatkan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas,
2) mendapatkan penghasilan sebagai pegawai di satu atau beberapa pemberi kerja,
3) mendapatkan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
4) mendapatkan penghasilan dari dalam negeri lainnya atau luar negeri
dengan kata lain formulir ini bisa digunakan oleh semua wajib pajak orang pribadi.

2. Formulir 1770S
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Untuk Orang Pribadi
Formulir ini digunakan untuk orang pribadi yang:
1) Mendapatkan penghasilan sebagai pegawai di satu atau beberapa pemberi kerja
2) Mendapatkan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat final; dan/atau
3) mendapatkan penghasilan dari dalam negeri lainnya

Formulir 1770 S tidak dapat digunakan untuk orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas. Selain itu wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri juga tidak dapat menggunakan formulir ini.

3. Formulir 1770SS
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Untuk Orang Pribadi
Formulir ini digunakan untuk orang pribadi yang mendapatkan penghasilan sebagai pegawai di satu atau beberapa pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Pengguna formulir 1770 SS pada intinya sama dengan pengguna formulir 1770S.Hanya saja terdapat batasan penghasilan bruto yaitu tidak lebih dari  Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Jika formulir 1770 bisa digunakan oleh semua wajib pajak orang pribadi apakah saya cukup menggunakan formulir itu?
Bisa, tetapi setiap formulir terdapat kelebihan dan kekurangan masing-masing. Formulir 1770 merupakan formulir dengan jumlah lembar terbanyak. Terdapat satu formulir induk dan empat formulir lampiran. Formulir 1770S terdiri dari satu formulir induk dan dua formulir lampiran. Formulir 1770 SS terdiri dari satu formulir induk.

Untuk pengisian secara online apakah masih tetap memakai formulir ini?
Pengisian SPT Tahunan secara online pada dasarnya memindahkan formulir fisik ke dalam aplikasi. Jadi pengisian secara online juga mengharuskan wajib pajak memilih formulir yang akan digunakan.
Untuk pengisian formulir 1770 secara online wajib pajak harus menggunakan laptop/komputer karena harus mendownload dan mengisi e-form. Pengisian formulir 1770S dan 1770SS secara online bisa menggunakan handphone.

Apakah Menyampaikan SPT Tahunan Wajib Secara Online?
Tidak. Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan secara online adalah wajib pajak yang:
1) diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik
2) diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik
3) diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik
4) pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik
5) terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
6) menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh; dan/atau
7) laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik

Bagaimana Bila Saya Ingin Melaporkan SPT Tahunan Secara Manual?
Jika ingin melaporkan SPT Tahunan secara manual maka Anda harus mengambil formulir SPT Tahunan di kantor pajak. Anda bisa juga mendownload formulir SPT Tahunan secara online dan mencetaknya pada kertas F4/Folio 21x33 cm HVS 70 gram.