Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Lengkap Cara Menghapus NPWP

Panduan Lengkap Cara Menghapus NPWP

Menghapus NPWP tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban Wajib Pajak. 
Artinya menghapus NPWP bukan cara menghindar dari pajak.

Misal, pada suatu  saat Bro dan Sis mengajukan penghapusan NPWP dan disetujui. Saat tidak memiliki NPWP Bro dan Sis menjalankan usaha dan mendapatkan penghasilan besar. Hal tersebut baru diketahui kantor pajak selang 2 (dua) tahun kemudian. Maka kantor pajak dapat menagih pajak yang seharusnya dibayar terhitung mulai satu bulan sejak usaha Bro dan Sis berjalan.

Bukankah waktu itu saya tidak punya NPWP? ujar Bro dan Sis. Iya, benar. Namun ingat, menghapus NPWP tidak menghilangkan kewajiban Wajib Pajak.

Jadi, ketika NPWP sudah dihapus namun kemudian Wajib Pajak kembali memiliki penghasilan yang harus dikenakan pajak, maka ia wajib untuk kembali mendaftar NPWP.

Namun ada beberapa keadaan yang lebih baik untuk dilakukan penghapusan NPWP. Contohnya, Wajib Pajak meninggal dunia. Oleh karena itu mari kita bahas cara menghapus NPWP.

Siapa saja yang boleh meminta penghapusan NPWP?
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang telah meninggal dan tidak meninggalkan warisan
  • WP OP yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • WP OP meninggalkan Indonesia selama-lamanya
  • WP OP yang mempunyai NPWP lebih dari 1 (satu)
  • WP OP wanita kawin yang ingin digabungkan dengan suami
  • Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang telah dibubarkan/dilikuidasi
  • WP Badan yang mempunyai NPWP lebih dari 1 (satu) tetapi bukan cabang
  • dan lainnya
Bagaimana cara mengajukan permintaan penghapusan NPWP?

1. Mengisi Formulir Penghapusan NPWP
Formulir tersebut hanya 1 (satu) lembar. Bentuknya seperti berikut ini:
Formulir Penghapusan NPWP
Bro dan Sis hanya perlu mengisi identitas dan mencentang alasan penghapusan NPWP. Formulir tersebut dapat diunduh di situs resmi Ditjen Pajak pada tautan berikut: Formulir Penghapusan NPWP.

2. Melengkapi Dokumen Pendukung
Dokumen pendukung disesuaikan dengan alasan penghapusan NPWP. Dokumen tersebut dapat berupa:
  • Surat keterangan kematian/dokumen sejenis serta Surat Pernyataan Tidak Terdapat Warisan/Warisan Telah Terbagi
  • Dokumen yang menunjukkan penghasilan netto dibawah PTKP
  • Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak meninggalkan Indonesia selamanya
  • Surat Pernyataan Memiliki NPWP lebih dari 1 (satu) beserta fotokopi semua kartu NPWP
  • Fotokopi surat nikah/dokumen sejenis serta Surat Pernyataan Tidak Menjalankan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah
  • Dokumen yang menunjukkan WP Badan telah dibubarkan/dilikuidasi

3. Menyerahkan Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung
Setelah formulir dan dokumen pendukung lengkap Bro dan Sis dapat:
  • menyerahkan langsung ke kantor pajak tempat NPWP terdaftar
  • mengirim lewat pos/jasa ekspedisi/kurir ke kantor pajak tempat NPWP terdaftar

4. Selesai

Berapa lama proses penghapusan NPWP selesai?

Kantor pajak akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan permohonan penghapusan NPWP Bro dan Sis semua. Jangka waktunya adalah 6 (enam) bulan.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka memastikan atas NPWP yang akan dihapus telah sesuai dengan persyaratan dan tidak terdapat hutang pajak atau tidak sedang menjalani proses hukum dan administrasi di bidang perpajakan.

Tips: Pada saat menunggu proses pemeriksaan masukkan permohonan NPWP/Wajib Pajak Non Efektif. Hal tersebut membuat Bro dan Sis bebas dari segala kewajiban Wajib Pajak sampai NPWP dihapus.
Demikian pembahasan tentang cara menghapus NPWP. Jika masih ada yang ingin Anda tanyakan jangan sungkan untuk menghubungi kami dengan klik 'Contact' di bagian bawah website ini. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Panduan Lengkap Cara Menghapus NPWP