Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang NPWP Suami Istri

Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang NPWP Suami Istri

Seorang wanita yang menikah tak perlu NPWP.
Pajak melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Cukup satu NPWP untuk suami dan istri.

Bagaimana bila sebelum menikah wanita tersebut sudah memiliki NPWP?

Wanita tersebut bisa mengajukan penghapusan NPWP. Syarat pengajuannya adalah :
1. Mengisi formulir penghapusan NPWP
2. Menyertakan dokumen pendukung berupa:
- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis
- Surat Pernyataan Tidak Membuat Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan, atau
- Surat Pernyataan Tidak Ingin Melaksanakan Hak dan Memenuhi Kewajiban Perpajakan Terpisah Dari Suami

Tata cara penghapusan NPWP secara lengkap dapat Bro dan Sis baca pada artikel : Panduan Lengkap Cara Menghapus NPWP.

Bagaimana bila istri memiliki penghasilan?

Penghasilannya akan digabung dengan penghasilan suami. Bila istri bekerja pada 1 (satu) pemberi kerja maka penghasilan tersebut tidak perlu digabung, cukup dilaporkan di SPT suami.

Bagaimana jika kantor atau tempat bekerja istri meminta NPWP?

Istri bisa mendapatkan NPWP dengan nomor yang sama dengan suami. Pada keterangan nama terdapat dua nama, nama suami dan nama istri. NPWP tersebut dapat digunakan bersama-sama.

Bagaimana cara mendapatkan NPWP tersebut?

Istri bisa mendaftar ke kantor pajak. Caranya adalah:

1. Mengisi formulir pendaftaran NPWP
2. Menyertakan dokumen pendukung berupa:
- Fotokopi buku nikah/ dokumen sejenis
- Fotokopi KTP suami dan istri
- Fotokopi NPWP suami

Panduan pendaftaran NPWP dapat Bro dan Sis baca pada artikel : Mudah Mendaftar NPWP Online.

Bagaimana bila istri sudah mempunyai NPWP cabang dengan kode 001/999 ?

Istri dapat mengajukan NPWP Non Efektif. Tata cara pengajuan NPWP Non Efektif dapat Bro dan Sis baca pada postingan : Cara Mengajukan Permohonan NPWP Non Efektif.

Apakah bisa istri mendapatkan NPWP sendiri? yang berbeda dengan suami?

Bisa. Seorang wanita yang sudah menikah bisa memperoleh NPWP sendiri bila:
1. Hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (cerai)
2. Membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan dengan suami
3. Membuat pernyataan ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami