Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Struktur Organisasi Kantor Pajak

Kantor Pajak adalah sebutan untuk kantor operasional di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Terdiri atas Kantor Wilayah (Kanwil) yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di bawah KPP terdapat Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Ada berapa jumlah kantor pajak di Indonesia? Apa saja bidang/seksi yang ada di dalamnya?

Kantor Pajak di Indonesia terdiri atas :
34 Kanwil
352 KPP
204 KP2KP

Sebagian besar pelayanan kepada Wajib Pajak dilakukan di KPP, khususnya KPP Pratama. Stuktur organisasi KPP Pratama adalah sebagai berikut: 

1. Kepala Kantor
Pimpinan di sebuah kantor pajak. Surat keluar dan berbagai produk hukum pasti ditandatangani beliau.

2. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal
Mengurusi berbagai hal terkait kebutuhan internal kantor pajak.

3. Seksi Pelayanan
Nah, bidang ini bertanggung jawab terhadap TPT (loket). Bro dan Sis pasti sering berhubungan dengan seksi ini.

4. Seksi Pengolahan Data Internal
Penyedia dan pengolah data bagi kantor pajak.

5. Seksi Pemeriksaan
Melakukan administrasi pemeriksaan. Juga melakukan beberapa jenis pemeriksaan.

6. Fungsional Pemeriksa
Bidang yang akan Bro dan Sis temui saat diperiksa.

7. Seksi Penagihan
Nah, seksi ini terkait segala hal mengenai tunggakan pajak. Termasuk yang melakukan penyitaan dan tindakan penagihan yang lain.

8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1
Bidang yang mengisi loket help desk. Juga melakukan penelitian terhadap beberapa permohonan Bro dan Sis semua.

9. Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2, 3, dan 4
Nah, bidang ini yang melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.

10. Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Perpajakan
Bidang terakhir ini biasanya yang melakukan sosialisasi pajak, juga menangani wajib pajak yang baru terdaftar.

Semoga bisa membantu bila sewaktu-waktu Bro dan Sis berhubungan dengan kantor pajak.