Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Wajib Pajak

Haloo Bro dan Sis! Sekarang saya akan mencoba berbicara tentang pengertian Wajib Pajak. Apa sih sebenarnya Wajib Pajak itu?

Berbicara tentang pengertian terkait perpajakan maka rujukan pertama adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut UU KUP Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perpajakan. Wajib Pajak ini meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, atau pemungut pajak.

Oke Bro dan Sis, dari pengertian di atas maka Wajib Pajak bisa dibedakan menjadi dua.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
Seperti namanya, Wajib Pajak OP adalah sebutan untuk orang per orang.

2. Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan adalah sebutan untuk CV, Koperasi, PT, dan badan lainnya.

Wajib Pajak dibedakan menjadi WP OP dan WP Badan karena memang kewajiban dan hitung-hitungan pajaknya berbeda. Di kantor pajak pun demikian, antara Wajib Pajak OP dan Wajib Pajak Badan pengawasannya berbeda.

Membahas pengertian Wajib Pajak maka tak lepas dari istilah pemotong pajak dan pemungut pajak. Paparan mengenai pemungutan pajak disajikan dengan baik sekali di blog http://pajaktaxes.blogspot.com/2010/04/pemungut-pajak.html Inti dari pembahasan di blog tersebut pemotong atau pemungut pajak adalah pihak-pihak tertentu yang ditunjuk oleh Undang-Undang untuk memotong/memungut pajak dari pihak lain. Pihak-pihak tertentu tersebut misalnya bendahara pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan lainnya yang ditunjuk undang-undang. Oleh sebab itu bendahara pemerintah, BUMN, dan badan lainnya yang ditunjuk undang-undang sebagai pemungut/pemotong pajak disebut sebagai Wajib Pajak.

Semoga sedikit pembahasan mengenai pengertian Wajib Pajak ini bisa menambah pengetahuan Bro dan Sis semua.