Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akibat Tidak Punya NPWP

Tidak punya NPWP apa akibatnya? 


Apabila status Bro dan Sis adalah pegawai, gaji dan tunjangan di bawah 4,5 juta sebulan, tidak punya NPWP bukan masalah.

Saat ini batas penghasilan tidak kena pajak untuk orang pribadi adalah 4,5 juta per bulan. Jika Bro dan Sis sudah menikah dan mempunyai tanggungan, maka penghasilan tidak kena pajak bisa bertambah.

Namun jika penghasilan Bro dan Sis sudah diatas penghasilan tidak kena pajak, sebaiknya mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Bila tidak maka perusahaan akan memotong pajak penghasilan Bro dan Sis 20% lebih tinggi dari seharusnya.
Tidak punya NPWP

Saya memiliki usaha sendiri, tidak bekerja di perusahaan, bagaimana kalo saya tidak punya NPWP?

Penghitungan pajak pegawai dan usaha sendiri (wiraswasta) berbeda. Apalagi jika Bro dan Sis menjalankan usaha dan dikenakan pajak UMKM 0,5% dari omzet. Jika seperti itu keadaannya Bro dan Sis wajib mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Jika tidak kantor pajak dapat menerbitkan NPWP untuk Bro dan Sis dan menagih pajak sampai 5 (lima) tahun kebelakang.

Kantor pajak dapat menerbitkan NPWP dengan dua cara :
1. Melalui Permohonan Wajib Pajak
2. Secara Jabatan : Kantor pajak menetapkan NPWP apabila berdasarkan hasil penelitian Wajib Pajak sudah seharusnya memiliki NPWP namun belum mendaftar.

Selain itu, bila Bro dan Sis menjual barang/jasa ke instansi pemerintah maka akan dipotong pajak penghasilan 2 (dua) kali lipat!

Demikian kerugian-kerugian tidak memiliki NPWP. Saran saya segera mendaftar NPWP jika memang sudah saatnya. Saat wajib mendaftar NPWP untuk setiap Wajib Pajak dapat Bro dan Sis baca di postingan di bawah ini

blog: Kewajiban Wajib Pajak
Sedangkan untuk panduan mendaftar NPWP bisa Bro dan Sis temukan di postingan di bawah ini
blog : Mudah Mendaftar NPWP Online