Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPT Tahunan 2021: Beda Formulir SPT Tahunan PPh 1770, 1770 S, 1770 SS, dan 1771

Beda 1770 1770S 1770SS 1771
1770, 1770 S, 1770 SS, dan 1771 adalah nama-nama jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).

Apa bedanya?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut mari kita pelajari terlebih dahulu apa itu SPT Tahunan PPh.

SPT adalah kependekan dari Surat Pemberitahuan Tahunan.

SPT Tahunan PPh adalah surat atau formulir yang bisa digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan dan informasi lainnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan setahun sekali.

Perbedaan Formulir 1770 dan 1771

Perbedaan 1770 dan 1771

Sekarang mari kita bahas perbedaan formulir SPT Tahunan PPh 1770 dan 1771.

Secara umum Wajib Pajak dibedakan menjadi Orang Pribadi dan Badan.

Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan PPh menggunakan formulir 1770.

Wajib Pajak Badan melaporkan SPT Tahunan PPh menggunakan formulir 1771.

Dari penjelasan di atas kini kita sudah mengetahui bahwa perbedaan antara formulir 1770 dengan 1771 adalah penggunanya, formulir 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sedangakan formulir 1771 untuk Wajib Pajak Badan.

Mari kita lihat gambar formulir SPT Tahunan PPh 1770 dan 1771 di bawah ini :

Gambar Formulir 1770

1770 dan 1770 I

1770 II 1770 III

1770 IV

Gambar Formulir 1771

1771 I 1771 II

1771 III 1771 IV

1771 V 1771 VI

1771

Atau jika ingin lebih jelas Anda bias mendownload formulirnya dalam bentuk pdf di bawah :

SPT Tahunan PPh 1770 pdf

SPT Tahunan PPh 1771 pdf

Dari gambar di atas maka kita menemukan perbedaan kedua formulir SPT Tahunan PPh 1770 dan 1771 yaitu jumlah formulirnya.

Formulir SPT Tahunan PPh 1770 terdiri dari 2 (dua) lembar halaman induk dan 4 (empat) halaman lampiran.

Formulir SPT Tahunan PPh 1771 terdiri dari 2 (dua) lembar halaman induk dan 6 (enam) halaman lampiran.

Selain jumlah lembar formulirnya data isian di dalam formulir pun berbeda.

Perbedaan ketiga formulir SPT Tahunan PPh 1770 dan 1771 adalah jangka waktu pelaporannya.

Formulir SPT Tahunan PPh 1770 tahun pajak 2020 selambat-lambatnya dilaporkan 31 Maret 2021.

Formulir SPT Tahunan PPh 1771 tahun pajak 2020 paling akhir disampaikan pada 30 April 2021.

tabel perbedaan 1770 dan 1771

Perbedaan Formulir SPT Tahunan PPh 1770 S dan 1770 SS

Perbedaan Formulir SPT Tahunan PPh 1770 S dan 1770 SS

Sekarang mari kita bahas dua formulir SPT Tahunan PPh berikutnya, formulir 1770 S dan 1770 SS.

Kedua formulir tersebut digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Tunggu, bukankah sesuai penjelasan sebelumnya pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770? Betul.

Apa bedanya formulir 1770 dengan 1770 S dan SS?

Sebelum saya jawab saya ingin memberitahu kepanjangan huruf S dan SS dalam formulir 1770 S dan 1770 SS.

1770 S = 1770 Sederhana

1770 SS = 1770 Sangat Sederhana

Jadi, apakah formulir 1770 S dan SS adalah penyederhanaan dari formulir 1770? Benar.

Apa saja yang disederhanakan?

Formulir 1770 S terdiri dari 1 (satu) lembar halaman induk dan 2 (dua) lembar lampiran.

Formulir 1770 SS hanya terdiri dari 1 (satu) lembar halaman induk.

Kedua jenis formulir tersebut jelas lebih ringkas dibandingkan formulir 1770 yang memiliki 4 (empat) lembar lampiran.

Untuk melihat lebih detail Anda bisa mendownload formulirnya di bawah ini :

Formulir 1770 S pdf

Formulir 1770 SS pdf

Jadi perbedaan pertama antara formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS adalah pada jumlah lembar SPT nya.

1770 S dan 1770 SS

Kalau begitu Saya memilih memilih menggunakan formulir 1770 SS saja kata Anda. Tunggu dulu! 

Formulir SPT Tahunan PPh 1770 S dan 1770 SS tidak bisa dipakai oleh semua Orang Pribadi.

Siapa saja yang bias menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS?

Secara umum Formulir 1770 S bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai pegawai (baik negeri/swasta) dengan penghasilan setahun lebih dari Rp60 juta.

Sedangkan Formulir 1770 SS pada dasarnya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai pegawai (baik negeri/swasta) dengan penghasilan setahun tidak lebih dari Rp60 juta.

Untuk merangkum penjelasan di atas berikut ini adalah table perbedaan jenis-jenis formulir SPT Tahunan PPh:

Perbedaan 1770 , 1770 S, 1770 SS tabel

Kesimpulan

Kita sudah sampai di akhir pembahasan. Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan dapat mengunduh formulir SPT Tahunan di atas, mengisinya, menandatangani, kemudian mengirimnya ke kantor pajak.

Namun bagi Wajib Pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun sebelumnya secara online (efiling atau eform) maka tahun ini juga harus melaporkan SPT Tahunan secara online.

Pelaporan secara online menggunakan efiling atau eform pada dasarnya memindahkan bentuk formulir di atas ke dalam bentuk digital.

Oleh karena itu pengetahuan mengenai formulir SPT Tahunan di atas masih tetap relevan.

Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan sungkan untuk menulis komentar atau mengirim pesan bila masih ada hal yang ingin Anda diskusikan.

Tambahan Data
Tambahan data
Berikut ini daftar lampiran Formulir SPT Tahunan PPh

Lampiran Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771

Lampiran I (1771-I) Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal
Lampiran II (1771-II) Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya dari Luar Usaha Secara Komersial
Lampiran III (1771-III) Kredit Pajak Dalam Negeri
Lampiran IV (1771-IV) PPh Final dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak
Lampiran V (1771-V) Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal, Jumlah Dividen Yang Dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris
Lampiran VI (1771-VI) Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi, Daftar Utang dari Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi, dan Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/Atau Perusahaan Afiliasi

Lampiran Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770

Lampiran I halaman 1 (1770-I) Penghitungan Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak Yang Menggunakan Pembukuan
Lampiran I halaman 2 (1770-I)  Penghitungan Penghasilan Neto Dalam Negeri yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan, dan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya
Lampiran II (1770-II) Daftar Pemotongan/Pemungutan Pph Oleh Pihak Lain, PPh yang Dibayar/Dipotong Di Luar Negeri dan PPh Ditanggung Pemerintah
Lampiran III (1770-III) Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final, Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Isteri Yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah
Lampiran IV (1770-IV) Harta Pada Akhir Tahun, Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun, dan Daftar Susunan Anggota Keluarga

Lampiran Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
Lampiran I (1770 S-I) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah
Lampiran II (1770 S-II) Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, Daftar Harta Pada Akhir Tahun, dan Daftar Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun