Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Nilai tambah adalah suatu nilai yang dibentuk dari penjumlahan unsur-unsur biaya dan laba dalam proses produksi dan distribusi. Nilai tambah dibentuk bukan semata-mata dari proses pabrikasi (pengolahan) tetapi juga dari kegiatan distribusi.

Nilai tambah dapat diketahui dengan mudah yaitu selisih antara harga penjualan (output) dengan harga pembelian (input).

Barang kena Pajak adalah:
  1. Barang berwujud atau tidak berwujud
  2. Dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 dan perubahannya.

Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dan dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.


Video youtube dari Dudi Wahyudi tentang pengusaha kena pajak.


Referensi:
1. Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai. Teori, Konsep, dan Aplikasi PPN oleh Drs. Chairil Anwar Pohan, M.Si, MBA
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Lukman Hakim Nasution dan Tony Marsyahrul