Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Cara Menghitung PPh Pasal 29

Pengertian PPh Pasal 29
via unsplash.com/nesabymakers

Pengertian PPh Pasal 29 menurut undang-undang adalah kekurangan pembayaran pajak penghasilan terutang yang harus dilunasi Wajib Pajak baik Badan atau Orang Pribadi sebelum pelaporan SPT Tahunan. PPh Pasal 29 timbul karena pajak terutang untuk satu tahun pajak ternyata lebih besar dari kredit pajak.

PPh Pasal 29 tersebut menimbulkan kurang bayar pada SPT Tahunan Wajib Pajak. Cara membayarnya dengan membuat billing (dulu disebut Surat Setoran Pajak/SSP) PPh Pasal 29 dengan kode jenis setoran:
  • 411126-200 bagi Wajib Pajak Badan, atau
  • 411125-200 bagi Wajib Orang Pribadi.
Perhitungan PPh Pasal 29
Cara menghitung kurang bayar PPh Pasal 29 adalah dengan mengurangi jumlah pajak penghasilan terutang dengan kredit pajak. Kredit pajak dapat berupa:

  • PPh yang dipotong/dipungut pihak lain atau,
  • PPh yang dibayar sendiri (PPh Pasal 25 bulanan)


Jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak penghasilan terutang maka status SPT Tahunan Wajib Pajak menjadi lebih bayar sehingga tidak ada PPh Pasal 29 yang harus dibayar. Cara perhitungan PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi sama.
PPh Pasal 29 adalah pajak yang masih harus dibayar jika angsuran PPh Pasal 25 belum mencukupi jumlah pajak penghasilan terutang untuk satu tahun. Oleh karena itu PPh Pasal 29 dibayar setelah lewat tahun pajak.

Pengertian PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 pada SPT Tahunan
Perhitungan PPh Pasal 25/29 Tahun 2020
Perhitungan PPh Pasal 29 dan angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Badan di tahun 2020 ini mengalami penyesuaian. Hal ini disebabkan karena pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2020 dan 2021 dari 25 persen (%) di tahun lalu menjadi 22 persen (%). Perlu diingat bahwa perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif PPh Badan 25 persen (%)

Sebagai akibat penurunan tarif PPh badan di tahun 2020 maka cara menghitung angsuran pajak
penghasilan badan (PPh Pasal 25/29) untuk tahun 2020 menggunakan tarif 22 persen (%). Penggunaan tarif baru tersebut dimulai sejak masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan berlaku masa pajak setelahnya.

Bagaimana dengan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019? Maka angsuran pajak penghasilan (PPh Pasal 25) untuk masa pajak April 2020 dihitung dari laba fiskal SPT Tahunan 2019 dengan tarif 22 persen (%) (tarif baru). Sedangkan untuk masa pajak sebelumnya (Januari sampai Maret) masih menggunakan angsuran yang sama dengan masa pajak Desember 2019.

Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian PPh Pasal 29 dan implikasi perubahan tarif pajak penghasilan badan di tahun 2020 terhadap angsuran PPh Pasal 25/29. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak ada perubahan tarif pajak di tahun 2020 sehingga penghitungannya masih sama dengan tahun sebelumnya. 


Jika masih ada yang belum jelas mengenai PPh Pasal 25/29 baik cara menghitung, bayar, atau hal lain terkait perpajakan jangan sungkan untuk mengirim komentar atau pesan di blog ini.