Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Insentif Pajak Tahun 2020

Mengenal Insentif Pajak Tahun 2020
Pada akhir April 2020 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 44/PMK.03/2020. Peraturan tersebut mengatur mengenai insentif pajak yang bisa diperoleh masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Insentif pajak tersebut antara lain:

1. Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
Perusahaan/pemberi kerja yang mendapatkan insentif ini tidak memotong PPh Pasal 21 atas penghasilannya pegawainya. Penghasilan pegawai/karyawan dibayar penuh.

Syarat pegawai/karyawan untuk mendapatkan insentif ini adalah:
1) Menerima penghasilan dari perusahaan/pemberi kerja sesuai ketentuan dalam PMK 44/PMK.03/2020
2) Sudah mempunyai NPWP
3) Pada masa pajak bersangkutan mempunyai penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur (yang disetahunkan) tidak lebih dari 200 juta

Untuk mendapatkan insentif ini perusahaan/pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak melalui website pajak.go.id.

Insentif ini dapat diperoleh sejak perusahaan/pemberi kerja menyampaikan surat pemberitahuan di atas sampai masa pajak September 2020.

Oh ya, perusahaan/pemberi kerja yang sudah mendapatkan insentif ini wajib menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui website pajak.go.id paling lambat tanggal 20 masa pajak berikutnya.

2. Insentif Pajak Penghasilan Final
Insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang dikenai pajak penghasilan 0,5% dari omzet atau biasa disebut WP UMKM. Wajib Pajak yang mendapatkan insentif ini tidak perlu melakukan pembayaran PPh Final 0,5%.

Syarat untuk mendapatkan insentif ini Wajib Pajak cukup mengajukan Surat Keterangan (Suket) PP23 di website pajak.go.id.

Insentif ini berlaku sejak masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.

Wajib Pajak yang sudah mendapatkan insentif ini harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP di laman pajak.go.id paling lambat tanggal 20 masa pajak berikutnya.

3. Insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
Penerima insentif ini adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor barang. Kegiatan tersebut akan dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Syarat untuk bisa mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor adalah:
1) Memiliki Kode Lapangan Usaha (KLU) sesuai PMK 44, atau
2) Telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau
3) Telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat

Wajib Pajak tersebut kemudian harus mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) melalui pajak.go.id.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut berlaku sejak tanggal SKB sampai masa pajak September 2020.

Wajib Pajak yang sudah mendapatkan insentif tersebut juga wajib melakukan pelaporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor setiap 3 bulan. Pelaporan tersebut juga dilakukan melalui website pajak.go.id.

4. Insentif ajak Penghasilan Pasal 25
Penerima insentif ini adalah Wajib Pajak dengan klasifikasi:
1) Memiliki Kode Lapangan Usaha (KLU) sesuai PMK 44, atau
2) Telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau
3) Telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat

Wajib Pajak yang mendapatkan insentif ini dapat membayar angsuran PPh Pasal 25 dengan pengurangan sebesar 30% dari jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar.

Untuk memperoleh diskon angsuran PPh Pasal 25 ini Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar melalui pajak.go.id.

Pengurangan PPh Pasal 25 dapat diperoleh Wajib Pajak sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan sampai masa pajak September 2020.

Wajib Pajak yang sudah mendapatkan insentif pengurangan pembayaran PPh Pasal 25 wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 bulan melalui pajak.go.id.

5. Insentif  Pajak Pertambahan Nilai
Penerima insentif ini adalah Wajib Pajak dengan klasifikasi:
1) Memiliki Kode Lapangan Usaha (KLU) sesuai PMK 44, atau
2) Telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau
3) Telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat

Wajib Pajak yang memenuhi klasifikasi di atas dapat mengajukan pengembalian pendahuluan atas SPT Masa PPN dengan nilai restitusi paling banyak 5 miliar rupiah.

Wajib Pajak dapat mengajukan insentif pengembalian pendahuluan PPN dengan cara mencontreng pengembalian pendahuluan pada SPT Masa PPN.

Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif ini mulai masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.