Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak-Pajak Dana Kelurahan dan Dana Desa

Pajak-Pajak Dana Kelurahan dan Dana Desa

Penggunaan Dana Kelurahan dan Dana Desa mengharuskan bendahara desa atau bendahara kelurahan untuk melakukan pembayaran/pemotongan pajak. Berikut ini beberapa hal terkait pembayaran pajak penggunaan dana kelurahan dan dana desa.


1. Kapan Pembayaran Pajak Dilakukan?
Pembayaran pajak dilakukan setelah desa/kelurahan belanja.
contoh:
Bendahara kelurahan membeli laptop. Maka bendahara kelurahan harus membayar/memotong pajak atas pembelian laptop tersebut kemudian menyetorkan pajak tersebut ke negara lewat kantor pos/bank.
2. Belanja Apa Saja yang Dikenai Pajak? 
Belanja yang dimaksud disini adalah pengeluaran/pembayaran yang dilakukan bendahara dengan menggunakan Dana Kelurahan/Dana Desa.

Belanja tersebut dapat berupa belanja barang, belanja jasa, pembayaran honor, dan belanja lainnya.
contoh:
Belanja barang: pembelian bahan bangunan, pembelian peralatan
Belanja jasa: pembayaran untuk jasa service AC, pembayaran untuk jasa sewa gedung
Pembayaran honor: pembayaran honor untuk narasumber acara atau peserta kegiatan
3. Apa Saja Pajak yang Perlu Dibayar?
Secara umum ada dua jenis. Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
contoh:
Bendahara kelurahan membeli laptop. Maka bendahara tersebut harus membayar/memotong PPN dan PPh kemudian menyetorkannya ke negara melalui kantor pos/bank.


4. Bagaimana Cara Menyetorkan Pajak Tersebut? 
Sebelum menyetorkan ke kantor pos/bank, bendahara harus membuat Billing Pajak terlebih dahulu.
Cara membuat billing lewat internet bisa dibaca lewat artikel di bawah ini:
Cara Paling Mudah Membuat Billing Pajak Lewat Internet

5. Berapa Tarif Pajaknya?
Tarif pajak adalah sebagai berikut:
PPN: 10%
PPh, ada beberapa tarif tergantung jenis PPh:
PPh Pasal 21: 5% (tarif progresif)
PPh Pasal 22: 1,5%
PPh Pasal 23: 2%
PPh Pasal 4(2): 10% (sewa tanah dan bangunan)

6. Kenapa Ada Banyak Jenis PPh?
Jenis PPh tergantung dengan jenis belanja.

7. Bagaimana Pajak Untuk Tiap Belanja?
Untuk belanja barang pajak yang harus dipotong dan dibayar adalah PPh Pasal 22 dan PPN
contoh:
Bendahara membeli komputer Rp5.000.000.
PPN
(10/110) x 5.000.000 = 454.545
10 pada rumus di atas adalah tarif PPN.
PPN yang harus disetorkan bendahara Rp454.545
PPh Pasal 22
(1,5/110) x 5.000.000 = 68.182
1,5 pada rumus di atas adalah tarif PPh 22.
PPh 22 yang disetorkan bendahara Rp68.182
Bendahara membayarkan pajak atas belanja tersebut sebesar= 454.545+68.182= 522.727
Bendahara membayarkan ke penjual komputer sebesar= 5.000.000-522.727= 4.477.273
Total uang yang dikeluarkan bendahara= 522.727+4.477.273= 5.000.000,-
Untuk belanja jasa pajak yang harus dipotong dan dibayar adalah PPh Pasal 23 dan PPN
Cara penghitungan PPN tetap sama. Cara penghitungan PPh Pasal 23 sama dengan di atas tapi tarif 1,5 diganti dengan 2.

Untuk pembayaran honor pajak yang dipotong dan dibayar adalah PPh Pasal 21.

8. Jika Masih Ada yang Ingin Ditanyakan?
Silakan hubungi kami dengan klik 'Contact' di bagian bawah situs ini. Semoga membantu. Terima kasih.
Pajak-Pajak Dana Kelurahan dan Dana Desa