Cara Mendaftar DJP Online
Setelah mendapatkan EFIN Anda bisa mendaftar DJP Online. Pendaftaran ini diperlukan agar Anda bisa segera melakukan pelaporan SPT secara online atau membuat Billing Pajak.
Jika belum mempunyai EFIN silakan baca artikel berikut: Cara Membuat EFIN untuk Orang PribadiCara mendaftar DJP Online adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi Situs djponline.pajak.go.id
Klik 'Anda belum terdaftar ? daftar di sini'!
Lihat gambar di bawah!
2. Isi Halaman Pendaftaran Pengguna DJP Online
Anda akan diarahkan otomatis ke halaman ini. Isi dengan memasukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan kemudian klik Verifikasi!
3. Isi Halaman Pendaftaran Pengguna DJP Online (2)
Anda juga akan diarahkan otomatis ke halaman ini. Isi dengan email, No. HP, dan password yang Anda inginkan! Ketik ulang password tersebut di kolom 'Konfirmasi Password' kemudian klik 'Simpan'!
4. Buka Email Anda dan Klik Link Aktivasi
Silakan buka email Anda dan klik link aktivasi yang dikirimkan oleh efilling@pajak.go.id. Cek folder SPAM bila Anda tidak menerima link tersebut di halaman utama email Anda!
5. Selesai
Jika Anda sudah menjalankan semua proses tersebut maka Anda sudah terdaftar di DJP Online.
Silakan masuk ke djponline.pajak.go.id dengan password yang telah Anda buat untuk mulai membuat SPT Tahunan secara online atau membuat billing pajak.
Bila ada pertanyaan jangan sungkan untuk menulis komentar atau menghubungi kami lewat 'Contact' di bagian bawah website. Semoga bermanfaat!
Bila ada pertanyaan jangan sungkan untuk menulis komentar atau menghubungi kami lewat 'Contact' di bagian bawah website. Semoga bermanfaat!