Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat EFIN untuk Orang Pribadi

Cara membuat EFIN Orang Pribadi
Syarat-syarat membuat EFIN bagi Orang Pribadi adalah:

1. Formulir Permohonan EFIN
Bisa diunduh di tautan berikut: Formulir Permohonan EFIN
2. KTP Asli dan Fotokopi KTP
KTP asli untuk ditunjukkan kepada petugas saat membuat EFIN sedangkan fotokopi KTP untuk dilampirkan pada Formulir Permohonan EFIN
3. Kartu NPWP dan Fotokopi kartu NPWP
Kartu NPWP untuk ditunjukkan kepada petugas saat membuat EFIN sedangkan fotokopi kartu NPWP untuk dilampirkan pada Formulir Permohonan EFIN
Cara pengisian Formulir Permohonan EFIN adalah sebagai berikut:

Formulir Permohonan EFIN

Bagian yang perlu diisi adalah:
  • A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
  • D. TELEPON DAN ALAMAT EMAIL
  • Tanda Tangan dan Nama Pemohon
Dalam membuat EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi harus datang sendiri ke kantor pajak dan tidak dapat diwakilkan.

Sejak tanggal 15 Juni 2020 pembuatan/permintaan EFIN dilakukan secara daring melalui email.

Wajib Pajak mengirimkan scan persyaratan EFIN di atas kemudian mengirimkannya ke email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) disertai foto selfie pemohon memegang KTP dan NPWP. 

Alamat email resmi KPP dapat diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja

Lupa EFIN

Apabila Wajib Pajak sudah pernah membuat EFIN tetapi lupa maka:
  1. Konsultasikan dengan AR Anda, atau
  2. Hubungi Kring Pajak di hotline 1500200, twitter Ditjen Pajak di @DitjenPajakRI, atau layanan Live Chat di situs pajak.go.id
  3. Cara permohonan cetak ulang EFIN sama persis dengan cara pendaftaran EFIN di atas
Demikian sedikit info tentang pendaftaran EFIN. Jika masih ada pertanyaan jangan sungkan untuk menghubungi kami lewat 'Contact' di bagian bawah website. Semoga bermanfaat!
Cara Membuat EFIN untuk Orang Pribadi