Cara Membuat EFIN untuk Orang Pribadi
Bisa diunduh di tautan berikut: Formulir Permohonan EFIN2. KTP Asli dan Fotokopi KTP
KTP asli untuk ditunjukkan kepada petugas saat membuat EFIN sedangkan fotokopi KTP untuk dilampirkan pada Formulir Permohonan EFIN3. Kartu NPWP dan Fotokopi kartu NPWP
Kartu NPWP untuk ditunjukkan kepada petugas saat membuat EFIN sedangkan fotokopi kartu NPWP untuk dilampirkan pada Formulir Permohonan EFINCara pengisian Formulir Permohonan EFIN adalah sebagai berikut:
- A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
- D. TELEPON DAN ALAMAT EMAIL
- Tanda Tangan dan Nama Pemohon
Sejak tanggal 15 Juni 2020 pembuatan/permintaan EFIN dilakukan secara daring melalui email.
Wajib Pajak mengirimkan scan persyaratan EFIN di atas kemudian mengirimkannya ke email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) disertai foto selfie pemohon memegang KTP dan NPWP.
Alamat email resmi KPP dapat diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja
Lupa EFIN
Apabila Wajib Pajak sudah pernah membuat EFIN tetapi lupa maka:
- Konsultasikan dengan AR Anda, atau
- Hubungi Kring Pajak di hotline 1500200, twitter Ditjen Pajak di @DitjenPajakRI, atau layanan Live Chat di situs pajak.go.id
- Cara permohonan cetak ulang EFIN sama persis dengan cara pendaftaran EFIN di atas