Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Akun NPWP Online

Agar dapat membuat NPWP secara Online Wajib Pajak pertama kali perlu membuat akun di laman e-Reg Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Oleh karena itu akun e-Reg sering disebut sebagai akun NPWP Online. Padahal akun e-Reg dapat digunakan tidak hanya untuk mendaftar NPWP secara online, namun juga bisa untuk perubahan data secara online dan fitur online lainnya.


Berikut ini langkah-langkah pembuatan akun e-Reg atau akun NPWP online.

1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id
Akun NPWP Online
Di bagian bawah terdapat pertanyaan Belum punya Akun? Klik tulisan daftar.

2. Langkah berikutnya adalah memasukkan alamat email aktif dan CAPTCHA. Usahakan menggunakan alamat email yang belum pernah digunakan untuk melakukan kewajiban perpajakan. 
Akun NPWP Online

3. Jika Bro dan Sis benar akan muncul notifikasi seperti berikut ini
Akun NPWP Online



4. Kemudian akan muncul notifikasi selamat
Akun NPWP Online

5. Sesuai arahan, buka email Bro dan Sis,  klik link verifikasi yang terdapat di dalam email tersebut
Akun NPWP Online

6. Link verifikasi akan mengarahkan Bro dan Sis ke laman pendaftaran seperti di bawah ini
Akun NPWP Online

Pada Jenis WP terdapat dua pilihan: Badan dan Orang Pribadi. Isikan Orang Pribadi jika Bro dan Sis ingin mendaftar akun atau membuat NPWP untuk Bro dan Sis sendiri. Badan adalah pilihan bagi Wajib Pajak yang ingin mendaftar akun untuk PT, CV, Bendahara, dan lainnya.

Password bisa diisi sesuai dengan keinginan Bro dan Sis. Password ini nanti akan digunakan pada saat masuk ke akun e-Reg atau NPWP online.

7.  Jika Bro dan Sis mengisi dengan benar maka akan muncul notifikasi seperti ini
Akun NPWP Online

8. Kemudian notifikasi seperti ini
Akun NPWP Online

9. Kembali cek email Bro dan Sis, klik link aktivasi yang ada di dalam email tersebut
Akun NPWP Online

10.Kemudian akan muncul notifikasi sebagai berikut
Akun NPWP Online

11. Fasilitas pertama yang dapat Bro dan Sis nikmati adalah pendaftaran NPWP Online
Akun NPWP Online

Bro dan Sis dapat login menggunakan alamat email dan password yang telah Bro dan Sis buat pada saat pendaftaran tadi.

12. Berikut ini adalah tampilan yang muncul setelah Bro dan Sis berhasil login
Akun NPWP Online

Pada kolom sebelah kiri, di bawah tab Permohonan, terdapat layanan online yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak. Selain pendaftaran NPWP secara online terdapat juga : Permohonan Penghapusan NPWP, Pengukuhan PKP, Pencabutan PKP, Perubahan Data NPWP, Penetapan WP Non Efektif, dan Pengaktifan Kembali WP Non Efektif. Namun, untuk saat ini layanan tersebut belum bisa dilakukan secara online. Hanya pendaftaran NPWP yang saat ini bisa dilakukan secara online.