Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Wajib Pajak

Kenapa kita harus tahu kewajiban sebagai Wajib Pajak?

Banyak Wajib Pajak datang ke kantor pajak untuk meminta penjelasan ketika terkena denda. Mereka merasa tidak melakukan kesalahan.

Kenapa bisa kantor pajak menerbitkan denda?

Pada sebagian besar kasus, jika tidak dikatakan semuanya, penyebab utama denda adalah: Wajib Pajak tidak menjalankan kewajibannya.

Kenapa mereka tidak menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak?

Jawaban yang paling sering terdengar dari Wajib Pajak adalah: karena tidak tahu. 

Saya harap hal ini tidak terjadi kepada Bro dan Sis pembaca blog ini.

Kewajiban Wajib Pajak

Sistem pajak di Indonesia mewajibkan Wajib Pajak mandiri. Mereka harus menghitung sendiri pajaknya, membayarkannya sendiri, dan kemudian melaporkan pembayarannya ke kantor pajak. Itu adalah beberapa kewajiban Wajib Pajak.

Berikut ini saya sampaikan kewajiban-kewajiban Wajib Pajak yang harus Bro dan Sis semua tahu:

1. Daftar NPWP 

Pertama adalah mendaftar NPWP. Kapan Bro dan Sis harus mendaftar?

Saat pendaftaran sangat tergantung dengan jenis Wajib Pajaknya.
  1. Wajib Pajak Bendahara wajib mendaftar NPWP paling lambat sebelum melakukan pemotongan/pemungutan pajak.
  2. Wajib Pajak Badan paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. 
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas paling lambat 1 (satu) bulan setelah usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) sebagai karyawan/pegawai paling lama akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. 

2. Hitung Pajak

Jumlah pajak yang harus dibayar pada dasarnya adalah penghitungan dari Wajib Pajak sendiri. Menghitungnya tentu saja harus sesuai peraturan perpajakan. Misalnya untuk pelaku usaha kecil menengah (UMKM), pajaknya adalah 0,5% dari omset tiap bulan.

Bagaimana dengan pegawai atau karyawan?

Wajib Pajak dengan status karyawan/pegawai penghitungan pajaknya dilakukan oleh bendahara atau bagian keuangan perusahaan tempat bekerja.

3. Bayar Pajak

Wajib Pajak membayarkan pajaknya sendiri. Tempat pembayarannya adalah bank, kantor pos, atau tempat pembayaran lain. Beberapa kantor pajak memiliki mesin gesek ATM / EDC bagi Wajib Pajak yang ingin membayar pajak di kantor pajak.

Untuk membayar Wajib Pajak harus membuat billing. Pembuatan billing dapat dilakukan secara online atau dengan datang ke kantor pajak.

Wajib Pajak yang statusnya pegawai atau karyawan pembayaran pajaknya dilakukan oleh bendahara atau bagian keuangan. Mereka akan mendapatkan bukti potong sebagai bukti pemotongan pajak oleh bendahara atau bagian keuangan.

4. Lapor Pajak

Setelah melakukan pembayaran Wajib Pajak juga harus melaporkan pembayarannya ke kantor pajak. Alat pelaporannya adalah Surat Pemberitahuan (SPT).

Ada Wajib Pajak yang wajib lapor tiap bulan menggunakan SPT Masa. Ada juga yang hanya perlu lapor setahun sekali (SPT Tahunan). Ada juga yang wajib melaporkan bulanan dan tahunan.
 
Wajib Pajak dengan status karyawan dan pegawai wajib lapor sendiri. Kewajiban pelaporan tidak dapat diwakilkan ke bendahara atau bagian keuangan.

Demikian sekilas kewajiban Wajib Pajak yang harus Bro dan Sis ketahui. Hati-hati, ada denda menanti bila Bro dan Sis tidak menjalankan kewajiban tersebut. Semoga bermanfaat!