Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu TPT ?

Apa itu TPT ?

Apa itu TPT ? Apa saja hal-hal yang bisa dilakukan di TPT?

TPT adalah singkatan dari Tempat Pelayanan Terpadu. Biasanya berupa loket-loket untuk pelayanan kepada Wajib Pajak

Semua urusan administrasi Wajib Pajak biasanya dilakukan di TPT. 

Jenis layanan yang ada di TPT antara lain:
  1. Segala hal terkait NPWP mulai dari pendaftaran, perubahan data, cetak ulang, sampai permohonan penghapusan.
  2. Segala hal terkait pelaporan SPT Masa. Pelaporan e-spt bisa dilakukan di TPT.
  3. Segala permohonan Wajib Pajak (Pemindahbukuan, permohonan sertifikat elektronik, permintaan nomor faktur).
  4. Segala surat menyurat Wajib Pajak kepada kantor pajak dan hal-hal administratif lainnya.
Setiap pelayanan di TPT terkait administrasi perpajakan Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima

Pada loket TPT biasanya terdapat pula loket helpdesk. Sesuai namanya, loket helpdesk merupakan loket yang memberikan layanan konsultasi perpajakan.

Untuk dapat dilayani di loket TPT Wajib Pajak harus mengambil nomor antrian. Nomor antrian antara loket pelayanan dan loket helpdesk biasanya berbeda. 

Penanggung jawab kedua loket memang berbeda. Bila loket pelayanan di TPT berada di bawah tanggung jawab seksi pelayanan maka loket helpdesk berada di bawah seksi pengawasan dan konsultasi 1 (Waskon 1).

Untuk saat ini jika ingin mendapatkan nomor antrian ke kantor pajak maka Wajib Pajak dapat mengakses situs kunjung.pajak.go.id terlebih dahulu.

Demikian sedikit informasi tentang TPT. Semoga memudahkan Bro dan Sis dalam mengurus pajak!